bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang kembali meringkus pengedar sabu. Kali ini dua pengedar sekaligus digelandang ke Mapolres Bontang, Senin (10/10/2022) pukul 00.05 di Jalan Sultan Hasanuddin, Berebas Tengah, Bontang Selatan.
Dua orang yang ditangkap yakni MS (29) warga Bontang Kuala dan MI (26) warga Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang Iptu Muhammad Yazid mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,89 gram. 2 ponsel dan 1 unit motor vespa juga ikut disita polisi dalam penangkapan ini.
“Kami masih lakukan pendalaman kasus, termasuk dari mana mereka dapat sabu itu,” katanya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman minimal 4 tahun penjara,” sebutnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post