BONTANGPOST.ID, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang kembali menangkap dua pengedar sabu pada Selasa (19/11/2014) pulul 01.20.
Mereka diringkus di sebuah hotel di bilangan Bontang Utara. Keduanya merupakan Warga Berbas Pantai berinisial AI (25) Berbas dan JH (39).
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, keduanya ditangkap usai polisi mendapat laporan dari masyarakat.
Saat diciduk, mereka tengah asyik membungkus sabu di sebuah kamar hotel. “Kami sita 3 poket sabu seberat 2,89 gram,” sebutnya.
Polisi juga menyita pipet kaca, sedotan runcing, dan ponsel. “Masih dikembangkan perihal dari mana mereka mendapatkan sabu itu,” katanya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: