BONTANGPOST.ID, Bontang – JA (26) diringkus Satresnarkoba Polres Bontang, Senin (7/10/2024) sekitar pukul 17.00.
Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu, ditangkap di rumahnya di Jalan Urip Sumoharjo, RT 11, Kelurahan Bontang Lestari, Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, pihaknya memperoleh informasi terkait lokasi yang diduga kerap digunakan untuk transaksi sabu.
“Kami dapat informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan,” katanya.
Setelah digeledah, ditemukan enam bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat sekitar 2,8 gram, satu buah pembungkus kopi sachet, satu buah sedotan, satu buah pembungkus mi instan , enam bungkus plastik klip, satu buah korek gas, satu buah timbangan digital, uang tunai Rp200.000 dan satu unit ponsel merk oppo A 54 warna biru.
“Tersangka membeli dari orang lain seharga Rp1,3 juta. Modusnya jejak,” sebut dia.
Atas perbuatannya, JA dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (*)







