Dugaan Korupsi PT BPR, Jaksa Masih Lengkapi Berkas Perkara

Anak usaha Perumda AUJ, PT BPR Bontang Sejahtera

bontangpost.id – Kejaksaan Negeri Bontang masih melanjutkan kasus dugaan korupsi di anak usaha Perumda AUJ yakni PT BPR Bontang Sejahtera. Saat ini pihak penyidik masih melengkapi berkas perkara tersebut.

Kepala Kejari Bontang Samsul Arif mengatakan masih ada data yang diperlukan.

“Utamanya terkait perputaran dana deposito milik perumda AUJ yang digunakan terdakwa mantan Dirut Perumda,” kata Samsul.

Nantinya tim juga akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan dirut BPR Bontang Sejahtera Yudi Lesmana. Saat ini bersangkutan ditahan di Lapas Samarinda terkait dengan kasus kredit fiktif. Pun demikian keterangan juga diperlukan terhadap mantan direktur Yunita Fedhi Astri.

“Rencananya pemeriksaan akan dilakukan pekan depan,” ucapnya.

Kendala dalam perkara ini ialah banyak saksi yang sudah tidak berada di Bontang. Alhasil penyidik harus menyempurnakan keterangan dari awal terkait perkara itu. Meskipun dari pemeriksaan sebelumnya sudah terdapat beberapa keterangan saat pengungkapan kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan dirut perumda AUJ Dandi Priyo Anggono.

“Pemeriksaan ini untuk menambah data penunjang,” tutur dia.

Belasan saksi sudah memberikan keterangan dalam perkara ini. Termasuk saksi ahli. Tahapannya pun sama nantinya ada P-18 dan hingga P-21.

Sebelumnya Kejari menargetkan proses persidangan ini dapat digelar Maret lalu. Namun hingga kini berkas belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda.

Yudi diduga memberikan persetujuan pinjaman pribadi untuk kepentingan terpidana mantan Dirut Perumda AUJ. Dengan jaminan deposito milik induk perusahaan senilai Rp 1 miliar.

Namun mekanismenya tidak sesuai atau tanpa spesimen dari direksi. Ia divonis oleh Pengadilan Negeri Bontang tahun lalu yakni lima tahun penjara. Serta wajib membayar denda sebesar Rp 10 miliar.

Pada perkara ini tercatat 10 debitur yang disalah salurkan. Pinjaman yang dicairkan berjumlah Rp 500 juta. Tiap debitur diberi plafon Rp 50 juta. Kurun 2016-2018 yang untuk menutup pencairan dana yang dilakukan oleh mantan direktur Perusda AUJ. Terdakwa akhirnya menutup dengan pencairan kredit fiktif ini. (ak)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version