JAKARTA – Menjelang pencetakan surat suara awal Januari 2017, persoalan pemilih AC-KWK (non e-KTP) belum juga rampung. Padahal, nama-nama dalam daftar pemilih tetap (DPT) itu akan dijadikan dasar seberapa banyak surat suara yang diproduksi.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan, jumlah pemilih non e-KTP hingga kemarin (23/12) sangat signifikan. ’’Masih ada 311 ribu orang,’’ ujarnya di kantor KPU, Jakarta.
Hadar menjelaskan, angka tersebut sejatinya menurun jauh bila dibandingkan dengan sebulan lalu yang masih lebih dari sejuta orang. Artinya, berbagai upaya jemput bola oleh jajarannya di daerah relatif berhasil.
Meski demikian, dia menilai angka 311 ribu terlampau besar jika dikaitkan dengan ketersediaan surat suara. Apalagi kalau pemilih non e-KTP terfokus di beberapa titik saja. Sebab, total surat suara hanya sejumlah DPT plus 2,5 persen.
’’Kalau nanti banyak yang masuk lewat daftar pemilih tambahan pada hari pemungutan, mungkin saja tidak terlayani,’’ katanya. Namun, terlepas dari potensi persoalan tersebut, pihaknya meminta masyarakat aktif menyelesaikan administrasi kependudukan.
Sementara itu, Ketua Lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) Veri Junaidi mendesak KPU memasifkan upaya jemput bola ke masyarakat. Sebab, sebagai penyelenggara, KPU wajib menjamin hak konstitusional setiap pemilih.
Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah membantu mengurus surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil) secara kolektif. ’’Kan itu sudah teridentifikasi posisi dan jumlahnya,’’ jelas Veri.
Dia juga menuntut pertanggungjawaban Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai nasib 311 ribu pemilih tersebut. Sebab, kebijakan menjadikan e-KTP sebagai basis pemilih merupakan buah kengototan Kemendagri dalam rapat perumusan Peraturan KPU tentang Data Pemilih pertengahan tahun lalu. ’’Pemerintah juga harus membantu. Harus dicari cara agar pemberian surat keterangan mudah dilakukan,’’ tuturnya.
Dalam penyusunan peraturan KPU, pemerintah memang mengusulkan keterekaman e-KTP sebagai syarat seseorang mencoblos pada pilkada 2017. Usul itu kemudian tertera dalam PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih.
Sadar target perekaman e-KTP berpotensi gagal tepat waktu, opsi pun disediakan. Yakni, adanya surat keterangan sebagai penduduk yang dikeluarkan dispendukcapil setempat. Sayangnya, opsi itu belum banyak dilakukan masyarakat. (far/c14/fat/JPG)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: