bontangpost.id – Remaja 16 tahun di Bontang terancam lebaran di penjara. Sebabnya, Aan (bukan nama sebenarnya) kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu. Dia ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang, Minggu (10/4/2022) pukul 23.30 tak jauh dari pos security Perum BSD, Bontang Utara.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto, penangkapan terhadap anak di bawah umur tersebut atas laporan dari masyarakat. Pelajar yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA ini ditangkap di jalan. Sebelum penangkapan, tersangka sempat membuang barang bukti.
Dia yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy bernomor polisi KT 3058 QC itu, membuang bungkus rokok berisi narkoba jenis sabu di sebelah kanan jalan. “Ada 4 bungkus plastik isi sabu di dalam bungkus rokok yang dibuang tersangka,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, tersangka akhirnya mengakui barang haram tersebut miliknya. Satresnarkoba Polres Bontang kemudian membawa warga Bontang Utara itu ke Mapolres. Beserta barang bukti berupa sabu seberat 6,02 gram. Satu unit sepeda motor, satu buah ponsel, dan bungkus rokok.
Dari pengakuan tersangka, dia sudah terlibat penyalahgunaan narkotika sejak 2 tahun terakhir ini. “Tapi dapat sabunya dari mana, masih kami kembangkan,” sebut Tatok.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post