bontangpost.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda telah mengeluarkan putusan sela. Terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan bandara perintis di Bontang Lestari. Sidang itu digelar Senin (17/7/2023). Kepala Kejari Bontang Syamsul Arif mengatakan hakim akhirnya menolak keberatan dari salah satu terdakwa yakni Basir.
“Eksepsinya ditolak hakim,” kata Syamsul.
Menurutnya ada beberapa poin yang disampaikan majelis hakim terkait putusan sela ini. Pertama, keberatan yang disampaikan telah masuk objek perkara. Sehingga diperlukan pendalaman terkait perkara tersebut. Mulai dari penggalian keterangan dari saksi maupun ahli.
Serta pembuktian dari dokumen yang menjadi alat bukti perkara. Selanjutnya, poin keberatan bukan termasuk objek eksepsi. Rencananya persidangan akan digelar Rabu (26/7/2023). Agendanya pemeriksaan saksi. Pihak JPU akan menghadirkan seluruh pemilik lahan yang masuk area pembebasan.
“Ada delapan pemilik lahan. Namun ada satu orang yang memiliki dua lokasi. Rencananya kami hadirkan semua,” ucapnya.
Sebelumnya 12 lembar keberatan terdakwa disampaikan kepada majelis hakim. Berikutnya proses persidangan akan digelar secara serentak. Terhadap dua berkas perkara dari tiga terdakwa. Selain Basir, majelis hakim akan memeriksa Noorhayati dan Rendy Iriawan.
Ketiga terdakwa ini melanggar pasal 2 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Sebagai dakwaan primer. Selain itu kedua terdakwa juga didakwa melanggar pasal 3 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda minimal Rp 50 juta hingga satu miliar rupiah. Ketiganya sudah dipindahkan ke Lapas Kelas II Samarinda dari Lapas Bontang sejak beberapa pekan lalu. Tujuannya agar mempermudah selama proses persidangan.
Penahanan ketiganya sudah dilakukukan pada 6 April lalu. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP), akibat keterlibatan tiga mantan pejabat tersebut negara dirugikan Rp 5,2 miliar. Diketahui total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan bandara perintis mencapai 145.238 meter persegi. Dari barang bukti yang telah dikantongi terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp 205.700.000 hingga paling tinggi Rp 1.841.270.000. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post