bontangpost.id – Kejaksaan Negeri Bontang telah mengeksekusi tiga terpidana kasus korupsi pengadaan lahan Bandara Perintis, Bontang Lestari.
Ketiga terpidana itu adalah Noorhayati, Rendy Iriawan, dan Basir. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu, eksekusi dilakukan Kamis (8/8/2024).
“Putusan sudah inkrah dan sudah kami lakukan eksekusi,” kata Hendra.
Proses eksekusi berlangsung ketat. Didampingi oleh dua personil dari kepolisian Polres Bontang. Ketiga terpidana kemudian dibawa ke Lapas Bontang.
“Sebelumnya penahanan di Samarinda saat proses persidangan,” ucapnya.
Berdasarkan putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA), tiga terpidana ini divonis masing-masing enam tahun penjara.
Masing-masing terpidana juga diharuskan membayar denda senilai Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Hukuman yang diberikan kepada terpidana lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda.
Sebelumnya terpidana dijatuhi amar putusan dari Pengadilan Tipikor Samarinda masing-masing dua tahun tiga bulan penjara.
Selain itu, keduanya harus membayar denda masing-masing Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Saat itu, JPU melakukan upaya banding. Putusan banding pun hanya bersifat menguatkan amar sebelumnya, sehingga JPU menempuh jalan kasasi.
Padahal, JPU menuntut terdakwa dijatuhi hukuman berbeda. Yakni, terdakwa Basir dituntut 8,5 tahun, sedangkan terdakwa Noorhayati dan Rendy Iriawan 7,5 tahun kurungan.
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp5.256.958.100. Sebagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan ahli BPKP Perwakilan Kaltim. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post