• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Korupsi Rp5,2 Miliar di Bandara Bontang Lestari, Tiga Terpidana Dieksekusi 6 Tahun Kurungan

by Redaksi Bontang Post
10 Agustus 2024, 12:03
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kejaksaan Negeri Bontang telah mengeksekusi tiga terpidana kasus korupsi pengadaan lahan Bandara Perintis, Bontang Lestari.

Ketiga terpidana itu adalah Noorhayati, Rendy Iriawan, dan Basir. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu, eksekusi dilakukan Kamis (8/8/2024).

“Putusan sudah inkrah dan sudah kami lakukan eksekusi,” kata Hendra.

Proses eksekusi berlangsung ketat. Didampingi oleh dua personil dari kepolisian Polres Bontang. Ketiga terpidana kemudian dibawa ke Lapas Bontang.

“Sebelumnya penahanan di Samarinda saat proses persidangan,” ucapnya.

Berdasarkan putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA), tiga terpidana ini divonis masing-masing enam tahun penjara.

Masing-masing terpidana juga diharuskan membayar denda senilai Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga:  Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Bandara Dituntut Hukuman Berbeda, Terlama 8,5 Tahun

Hukuman yang diberikan kepada terpidana lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda.

Sebelumnya terpidana dijatuhi amar putusan dari Pengadilan Tipikor Samarinda masing-masing dua tahun tiga bulan penjara.

Selain itu, keduanya harus membayar denda masing-masing Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Saat itu, JPU melakukan upaya banding. Putusan banding pun hanya bersifat menguatkan amar sebelumnya, sehingga JPU menempuh jalan kasasi.

Padahal, JPU menuntut terdakwa dijatuhi hukuman berbeda. Yakni, terdakwa Basir dituntut 8,5 tahun, sedangkan terdakwa Noorhayati dan Rendy Iriawan 7,5 tahun kurungan.

Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp5.256.958.100. Sebagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan ahli BPKP Perwakilan Kaltim. (*) 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bandara Bontang LestariKorupsi lahan bandara
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Terbukti Lecehkan Santriwati, Pimpinan Pondok Pesantren di Bontang Dituntut 11 Tahun Penjara

Next Post

Dilanda Banjir, Sejumlah Titik Drainase di Bontang Baru Bakal Diperbaiki

Related Posts

Makelar Pengadaan Lahan Bandara Bontang Lestari Divonis 6 Tahun Penjara
Bontang

Makelar Pengadaan Lahan Bandara Bontang Lestari Divonis 6 Tahun Penjara

20 Maret 2025, 13:00
Terus Bergulir, Berkas Kasus Investasi Apderis Masih Diteliti Kejaksaan
Kriminal

Satu Tersangka Tipikor Pengadaan Lahan Labkesda Bontang Tidak Ditahan, Ternyata karena Ini

17 Maret 2025, 15:00
Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda Bontang Masuk Tahap Dua
Bontang

Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda Bontang Masuk Tahap Dua

12 Maret 2025, 09:18
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Lahan Bandara Bontang, JPU Tetap Tuntut Terdakwa 9 Tahun Penjara
Kriminal

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Lahan Bandara Bontang, JPU Tetap Tuntut Terdakwa 9 Tahun Penjara

7 Maret 2025, 09:47
Sidang Kasus Mafia Tanah Bandara Perintis Bontang, Tidak Ajukan Saksi, Langsung Pemeriksaan Terdakwa
Kriminal

Sidang Kasus Mafia Tanah Bandara Perintis Bontang, Tidak Ajukan Saksi, Langsung Pemeriksaan Terdakwa

11 Januari 2025, 10:00
Bawa Sabu 10 Gram, Warga Berebas Tengah Ditangkap di Jalan
Kriminal

Ada Potensi Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda

1 Agustus 2024, 09:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB Bontang 2026 Dibuka Mei, Jalur Afirmasi Dapat Kuota 25 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.