bontangpost.id – Kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh salah satu pimpinan pondok pesantren di Bontang berinisial FM memasuki babak baru.
Dalam sidang terakhir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara.
Jaksa Nur Santi mengatakan terdakwa melanggar Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU 17/2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Durasi itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Serta JPU memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” kata Nur Santi.
Selain itu, JPU juga menuntut pembayaran denda senilai Rp25 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan kurungan.
Adapun barang bukti berupa pakaian dan handphone milik korban dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara pakaian dan handphone terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.
“Kalau legalitas surat perizinan pondok pesantren terlampir dalam berkas perkara,” ucapnya.
Sebelumnya terdakwa menjalani sidang pertama pada 16 Mei lalu. Oknum pimpinan ponpes di Bontang itu terbukti melakukan pelecehan seksual kepada salah satu santriwatinya.
Perilaku tersebut diduga telah dilakukan sejak 2022 lalu. Kasus tersebut terungkap dari catatan di ponsel milik korban, yang berisi bukti chat dan curhatan korban.
Terdakwa sebelumnya juga tercatat sebagai salah satu caleg dari satu parpol di Dapil Bontang Selatan.(*)