BONTANGPOST.ID, Sangatta – Kasus asusila terhadap anak di bawah umur kembali menggegerkan di Kutai Timur (Kutim).
Tanpa curiga, korban mendatangi tersangka. Tersangka kemudian menggendong korban masuk ke dalam sebuah ruangan hingga membawanya ke dalam toilet (WC). Di sana, tersangka mengunci pintu dan melancarkan aksi bejatnya.
Aksi keji tersebut sempat membuat korban mengalami pendarahan. Untuk menutupi perbuatannya, dia sempat membentak korban agar diam sebelum akhirnya memandikan dan menyuruh korban keluar dari toilet.
Orangtua korban yang tidak terima atas peristiwa yang menimpa buah hatinya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kutim.
Polisi bergerak cepat mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa satu lembar kaos lengan pendek warna hitam dan satu lembar celana pendek jeans warna abu-abu milik korban.
“Dengan adanya respons dari tim kami, dalam kurun waktu kurang lebih tidak sampai dalam satu kali 24 jam. Pelaku telah kami berhasil amankan dengan inisial J dan saat ini dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka J kini harus mendekam di sel tahanan Polres Kutim. Ia dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” tutupnya. (KP)







