• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Ayah Tiri yang Setubuhi Anak di Bontang Dituntut 11 Tahun Penjara

by Redaksi Bontang Post
29 Agustus 2025, 16:32
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
ilustrasi

ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachela Salsabila menuntut terdakwa berinisial BH dengan hukuman 11 tahun penjara dalam kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

Tuntutan ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bontang.

“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul secara berulang,” kata Rachela.

Korban merupakan anak tiri terdakwa. Perbuatan asusila itu dilakukan selama tiga tahun, sejak korban masih berusia 10 tahun. Tindakannya melibatkan unsur kekerasan, ancaman, tipu muslihat, serta serangkaian kebohongan.

Dalam dakwaan, terdakwa dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76E UU RI 35/2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI 17/2016. Perbuatannya dikategorikan sebagai tindak pidana berlanjut berdasarkan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

Baca juga; Ayah Tiri di Bontang Diringkus Polisi, Lakukan Kekerasan Seksual kepada Anak selama Tiga Tahun

JPU menuntut pidana tambahan berupa denda sebesar Rp100 juta, subsidair 10 bulan kurungan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

“Masa tahanan terdakwa selama proses penyidikan akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan,” ucapnya.

Kasus ini bermula dari pengakuan korban Mawar -bukan nama sebenarnya- (13), yang menyampaikan kepada saksi bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya, BH (40), sejak usia 10 tahun.

Pengakuan ini disampaikan pada 30 Oktober 2024, setelah korban memberanikan diri berbicara kepada ibu kandungnya dan kemudian dilaporkan ke Polres Bontang. (*)

Baca Juga:  Polisi Sebut Pelatih Karate yang Diduga Lecehkan Atlet Belum Tersangka
Tags: kekerasan seksualpelecehan seksual
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Komisi C DPRD Bontang Minta Penghuni Rusunawa Jaga Kebersihan

Next Post

Tragedi Affan; Castro Desak Daerah Bersolidaritas, Negara Dinilai Kehilangan Kendali

Related Posts

Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat
Kriminal

Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

27 Oktober 2026, 17:03
Mahasiswa Unmul Diduga Lecehkan 10 Mahasiswi, Terduga Pelaku Diskorsing 1 Semester
Kriminal

Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bontang, Korban Disebut Lebih dari Lima Orang

26 Oktober 2026, 14:16
Diduga Jadi Korban Pelecehan Sesama Jenis Akibat Relasi Kuasa, Tiga PPPK Kukar Melapor ke Polisi
Kaltim

Diduga Jadi Korban Pelecehan Sesama Jenis Akibat Relasi Kuasa, Tiga PPPK Kukar Melapor ke Polisi

22 Oktober 2026, 11:44
Lansia di Bontang Diduga Lecehkan Anak Temannya, Sempat Kabur hingga Dikejar Warga
Kriminal

Lansia di Bontang Jadi Tersangka Pelecehan Anak, Polisi Sebut Pernah Terjerat Kasus

2 Oktober 2026, 07:04
Lansia di Bontang Diduga Lecehkan Anak Temannya, Sempat Kabur hingga Dikejar Warga
Kriminal

Lansia di Bontang Diduga Lecehkan Anak Temannya, Sempat Kabur hingga Dikejar Warga

30 September 2026, 22:47
Datang Minta Hotspot, Pria Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Penjaga Kedai di Bontang
Kriminal

Datang Minta Hotspot, Pria Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Penjaga Kedai di Bontang

20 Agustus 2026, 20:15

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bontang, Korban Disebut Lebih dari Lima Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.