BONTANGPOST.ID, Bontang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachela Salsabila menuntut terdakwa berinisial BH dengan hukuman 11 tahun penjara dalam kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
Tuntutan ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bontang.
“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul secara berulang,” kata Rachela.
Korban merupakan anak tiri terdakwa. Perbuatan asusila itu dilakukan selama tiga tahun, sejak korban masih berusia 10 tahun. Tindakannya melibatkan unsur kekerasan, ancaman, tipu muslihat, serta serangkaian kebohongan.
Dalam dakwaan, terdakwa dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76E UU RI 35/2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI 17/2016. Perbuatannya dikategorikan sebagai tindak pidana berlanjut berdasarkan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga; Ayah Tiri di Bontang Diringkus Polisi, Lakukan Kekerasan Seksual kepada Anak selama Tiga Tahun
JPU menuntut pidana tambahan berupa denda sebesar Rp100 juta, subsidair 10 bulan kurungan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
“Masa tahanan terdakwa selama proses penyidikan akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan,” ucapnya.
Kasus ini bermula dari pengakuan korban Mawar -bukan nama sebenarnya- (13), yang menyampaikan kepada saksi bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya, BH (40), sejak usia 10 tahun.
Pengakuan ini disampaikan pada 30 Oktober 2024, setelah korban memberanikan diri berbicara kepada ibu kandungnya dan kemudian dilaporkan ke Polres Bontang. (*)






