• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

M Sahnan, Ustaz Ponpes di Sumenep Dipenjara 20 Tahun, Divonis Kebiri Kimia Usai Perkosa 8 Santriwati

by BontangPost
13 Desember 2025, 15:58
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Inilah wajah M. Sahnan, ustaz yang diganjar pidana penjara dan kebiri kimia. (ist/kp)

Inilah wajah M. Sahnan, ustaz yang diganjar pidana penjara dan kebiri kimia. (ist/kp)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – M. Sahnan (51), ustaz sekaligus pengurus pondok pesantren (ponpes) di Arjasa, Sumenep, dijatuhi hukuman berat setelah terbukti bersalah dalam kasus pemerkosaan terhadap delapan santriwati yang merupakan anak didiknya.

Pengadilan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara ditambah hukuman tambahan berupa kebiri kimia selama dua tahun.

Sidang pembacaan vonis digelar secara tertutup pada Selasa (9/12/2025). Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri dari Ketua Hakim Andri Lesmana, serta Hakim Anggota I Akhmad Bangun Sujiwo dan Hakim Anggota II Akhmad Fakhrizal. Penjagaan aparat kepolisian terlihat ketat selama persidangan berlangsung.

Mengingat sidang vonis yang bersifat tertutup, Humas PN Sumenep, Jetha Tri Darmawan, menyampaikan isi putusan majelis hakim kepada publik setelah sidang selesai.

Baca Juga:  Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

Jetha menjelaskan bahwa selain pidana penjara 20 tahun, terdakwa juga dikenai hukuman tambahan yang sangat memberatkan.

“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa dengan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik masing-masing selama 2 tahun,” terang Jetha.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan menjalani hukuman tambahan berupa pengumuman putusan dan wajah terdakwa di media massa nasional. Biaya yang timbul dari pidana tambahan ini sepenuhnya dibebankan kepada terdakwa.

Dalam proses peradilan, terungkap bahwa delapan santriwati yang menjadi korban dan berada di bawah asuhan ponpes yang dipimpin Sahnan berhasil dibuktikan di pengadilan.

Terbongkar dari Grup WhatsApp dan Pelarian Terdakwa

Kasus asusila ini terungkap secara tidak sengaja ketika para korban mulai saling berbagi cerita dan pengalaman di grup percakapan (WhatsApp) mereka. Dalam obrolan tersebut, para santriwati mengaku pernah mengalami pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku.

Baca Juga:  Ayah Tiri di Balikpapan Tega Cabuli Anaknya yang Berkebutuhan Khusus

Awalnya, mereka memilih bungkam karena Sahnan memiliki status sebagai ustaz dan ketua yayasan ponpes.

Obrolan rahasia di grup WhatsApp ini akhirnya diketahui oleh orang tua korban. Setelah didesak oleh orang tua mereka, para korban akhirnya mengakui perbuatan keji yang dialami. Berbekal pengakuan ini, orang tua korban kemudian melapor ke Polres Sumenep, dengan laporan awal mencakup enam korban.

Mengetahui dirinya dilaporkan, Sahnan memilih untuk melarikan diri ke luar daerah dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari kepolisian. Polisi akhirnya melakukan pengejaran dan berhasil melacak serta menangkap pelaku di Situbondo, sebelum membawanya kembali ke Sumenep untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (KP)

Tags: kekerasan seksualKekerasan Seksual Anak
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Jumlah Dapur MBG Bontang Bertambah Jadi 20, Sudah 71 Sekolah Terima Manfaat

Next Post

BREAKING NEWS! Pria Paruh Baya Diduga Ditembak di Depan Kantor Pos Balikpapan

Related Posts

Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat
Kriminal

Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

27 Oktober 2026, 17:03
Mahasiswa Unmul Diduga Lecehkan 10 Mahasiswi, Terduga Pelaku Diskorsing 1 Semester
Kriminal

Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bontang, Korban Disebut Lebih dari Lima Orang

26 Oktober 2026, 14:16
Lansia di Bontang Diduga Lecehkan Anak Temannya, Sempat Kabur hingga Dikejar Warga
Kriminal

Lansia di Bontang Jadi Tersangka Pelecehan Anak, Polisi Sebut Pernah Terjerat Kasus

2 Oktober 2026, 07:04
Lansia di Bontang Diduga Lecehkan Anak Temannya, Sempat Kabur hingga Dikejar Warga
Kriminal

Lansia di Bontang Diduga Lecehkan Anak Temannya, Sempat Kabur hingga Dikejar Warga

30 September 2026, 22:47
Datang Minta Hotspot, Pria Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Penjaga Kedai di Bontang
Kriminal

Datang Minta Hotspot, Pria Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Penjaga Kedai di Bontang

20 Agustus 2026, 20:15
Perampokan di Sangatta Berujung Dugaan Kekerasan Seksual, Suami Diikat dan Dipaksa Menyaksikan Aksi Pelaku
Kriminal

Perampokan di Sangatta Berujung Dugaan Kekerasan Seksual, Suami Diikat dan Dipaksa Menyaksikan Aksi Pelaku

19 Juli 2026, 21:26

Terpopuler

  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.