BONTANGPOST.ID, Bontang – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak terungkap setelah korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang dialaminya. Mirisnya, tersangka dalam kasus ini adalah ayah tiri korban.
Diterangkan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari, kasus ini bermula saat korban menceritakan kejadian nahas yang dialaminya kepada saksi yang berusia 50 tahun, pada 30 Oktober 2024. Saksi tersebut kemudian meneruskan kepada ibu korban.
“Benar bahwa Polres Bontang telah mengamankan terduga atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Saat ini, proses penyidikan sedang berlangsung untuk menindaklanjuti kasus tersebut,” ujar AKP Hari.
Korban diketahui masih berumur 12 tahun. Dia mengalami kekerasan seksual selama tiga tahun oleh ayah tirinya. Diduga kuat, dalam melakukan aksinya, tersangka mengancam korban. (*)