BONTANGPOST.ID, Kutim – Kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur menggemparkan salah satu kecamatan di Kutai Timur (Kutim). Korbannya adalah bocah perempuan berusia 12 tahun yang diduga dilecehkan oleh empat pria dewasa, yang merupakan rekan kerja ayahnya. Keempat terduga pelaku berinisial IS (19), SD (21), ER (25), dan VL (21).
Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Ardian Rahayu Priatna, menjelaskan bahwa tindak pidana ini terjadi sepanjang Oktober hingga November 2025. Aksi para pelaku dilakukan di lokasi yang sama, yakni area belakang barakan, namun pada waktu yang berbeda.
Modus yang digunakan yaitu berpura-pura membantu korban mencari jaringan internet di tempat sepi. Lokasi kejadian berada di area yang tinggi dan jarang dilalui orang, sehingga kerap dijadikan tempat mencari sinyal.
“Dengan iming-iming mencari sinyal bersama-sama, korban dibujuk dan dirayu sehingga korban disetubuhi,” ujar Ardian dalam konferensi pers, Selasa (2/11).
Ardian menyebut, para terduga pelaku tidak menyadari bahwa mereka menyasar korban yang sama, meski saling mengenal satu sama lain.
Kasus ini terungkap setelah perusahaan tempat ayah korban bekerja melakukan pengecekan terhadap karyawan dan keluarganya. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan ponsel korban berisi percakapan antara korban dan para pelaku.
“Akhirnya korban terbuka dan menyampaikan bahwa dirinya sudah dilecehkan dan disetubuhi,” kata Ardian.
Orang tua korban langsung melaporkan perbuatan tersebut ke polisi. Keempat terduga pelaku kini telah diamankan Polres Kutim.
Mereka dijerat Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E dan/atau Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (KP)







