• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Pelanggaran Etik Polisi Kutim Melonjak Sepanjang 2025

by Redaksi Bontang Post
1 Januari 2026, 18:00
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Konferensi pers Polres Kutim di di Auditorium Mapolres Kutim Rabu (31/12). (Jufriadi/KP)

Konferensi pers Polres Kutim di di Auditorium Mapolres Kutim Rabu (31/12). (Jufriadi/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Sangatta – Pelanggaran kode etik di lingkungan Polres Kutai Timur (Kutim) mengalami peningkatan signifikan sepanjang 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini terjadi meski jumlah pelanggaran disiplin justru menurun.

Wakapolres Kutim, Kompol Ahmad Abdullah, mengungkapkan pada 2024 tercatat 20 kasus pelanggaran disiplin dan enam kasus pelanggaran kode etik. Namun pada 2025, pelanggaran disiplin turun drastis menjadi lima kasus, sementara pelanggaran kode etik melonjak tajam hingga 18 kasus.

“Terjadi penurunan pada pelanggaran disiplin, tetapi di sisi lain justru ada peningkatan signifikan pada pelanggaran kode etik di tahun 2025,” ujarnya saat konferensi pers di Auditorium Polres Kutim, Rabu (31/12).

Ia menjelaskan, pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik memiliki dasar aturan serta dampak yang berbeda. Pelanggaran disiplin diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, sedangkan pelanggaran kode etik profesi Polri mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga:  Polres Jemput Bola Pengurusan SKCK

Menurutnya, pelanggaran kode etik memiliki dampak lebih besar terhadap integritas pribadi anggota dan citra institusi kepolisian. Oleh karena itu, Polres Kutim menerapkan sanksi tegas terhadap personel yang terbukti melanggar.

Sanksi terberat dijatuhkan kepada seorang anggota berinisial Briptu CGS yang terbukti meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut. Terhadap yang bersangkutan, Polres Kutim menjatuhkan hukuman demosi, penundaan kenaikan pangkat selama 15 tahun, serta mengusulkan mutasi ke Polres Mahakam Ulu.

“Proses tersebut telah melalui mekanisme hukum internal dan mendapat saran pendapat hukum dari Polda Kaltim,” jelasnya.

Selain itu, sanksi lain yang dijatuhkan meliputi penempatan di tempat khusus (patsus) di rutan Polres Kutim selama 30 hingga 31 hari, penundaan kenaikan pangkat selama tiga hingga empat periode, serta larangan mengikuti pendidikan pengembangan kepolisian.

Baca Juga:  Komentari Kasus Wiranto, IRT Kutim Diperiksa Polisi

Sejumlah pelanggaran kode etik yang menonjol sepanjang 2025 di antaranya terkait kaburnya tahanan dari rutan Polsek Muara Ancalong dan Polsek Muara Wahau. Meski para tahanan berhasil diamankan kembali, anggota yang bertugas tetap diproses sesuai aturan karena dinilai melanggar etika kepribadian dan kelembagaan.

Polres Kutim menegaskan tidak ada anggota yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Penindakan tegas ini disebut sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pemberian efek jera. (*)

Tags: polres kutim
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pria 45 Tahun di Kutim Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun di Toilet

Next Post

Viral Video Pengeroyokan di Simpang Tiga Berebas Tengah Bontang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Related Posts

Timbun Masker, IRT ini Jual 10 Kali Lipat
Kaltim

Timbun Masker, IRT ini Jual 10 Kali Lipat

31 Maret 2020, 11:00
Komentari Kasus Wiranto, IRT Kutim Diperiksa Polisi
Kaltim

Komentari Kasus Wiranto, IRT Kutim Diperiksa Polisi

17 Oktober 2019, 15:00
Gara-Gara Ini, Warga Sangatta Utara Gantung Diri
Kaltim

Gara-Gara Ini, Warga Sangatta Utara Gantung Diri

25 Februari 2019, 15:30
Polres Akui Sulit Bongkar Bandar Narkoba
Breaking News

Polres Akui Sulit Bongkar Bandar Narkoba

14 Oktober 2018, 11:05
Rp 11,9 Triliun Aset Kutim Dikawal Polres 
Breaking News

Rp 11,9 Triliun Aset Kutim Dikawal Polres 

1 Agustus 2018, 11:01
Bantu Warga Tak Mampu,  Polres Buka Sunatan Massal
Breaking News

Bantu Warga Tak Mampu,  Polres Buka Sunatan Massal

11 Juli 2018, 11:00

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bontang, Korban Disebut Lebih dari Lima Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.