Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Jumat, 1 Juli 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kaltim

Timbun Masker, IRT ini Jual 10 Kali Lipat

Reporter: M Zulfikar Akbar
Selasa, 31 Maret 2020, 11:00 WITA
dalam Kaltim
2 menit dibaca
Timbun Masker, IRT ini Jual 10 Kali Lipat

Belasan kotak berisi ratusan lembar masker setelah disidak pihak berwajib. (POLRES KUTIM FOR KP)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

Di tengah wabah pandemi Coronavirus disease (Covid-19) yang menyerang di lebih seratus negara, ada oknum warga yang memanfaatkannya. Yakni menimbun alat pelindung diri (APD) berupa masker.

 SANGATTA-Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Sangatta Utara dibekuk polisi. JM (38) terpaksa dibawa ke kantor polisi karena menimbun masker kesehatan. Tidak hanya itu, ia juga menjual dengan harga tinggi kepada masyarakat. Padahal, sebagian besar wilayah di Kaltim menghadapi krisis masker.

Bermodal informasi masyarakat, JM ditangkap Satreskrim Polres Kutim di kediamannya, Jalan Yos Sudaraso I, Sangatta Utara. Dalam kardus, 14 kotak masker dengan masing-masing berisi 50 lembar tersimpan rapi.

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Putra Samodra menuturkan, pihaknya sudah meminta keterangan IRT tersebut. JM pun mengakui perbuatannya di depan penyidik.

“Telah diamankan warga yang menyimpan masker untuk dijual kembali,” katanya saat dikonfirmasi, (29/3/2020).

Menguntungkan diri sendiri di tengah keadaan darurat wabah Covid-19 merupakan tindakan yang melanggar. Hal ini tidak dibenarkan dan dapat merugikan warga lainnya.

Baca Juga:  Burung Seharga Rp 40 Juta Nyaris Raib

“Dia menimbun masker cukup banyak untuk dijual kembali,” bebernya.

Informasi yang diterima oleh Satgas Covid-19 Polres Kutim, membuat pihaknya berupaya melakukan tindakan terhadap warga atau pedagang yang menyimpan atau menjual dengan harga tidak wajar.

“Masker atau alat kesehatan lainnya saat ini sangat dibutuhkan para tenaga medis dan masyarakat. Jadi, perdagangannya harus benar diteliti,” jelasnya.

Setelah dimintai keterangan, kepolisian mengetahui harga masker yang dijual JM ke masyarakat. Satu kotak masker berisi 50 lembar yang biasa harganya Rp 30 ribu, dipasarkan dengan harga Rp 265 ribu. Bahkan, JM juga menjual dengan harga eceran, yakni Rp 25 ribu per tiga lembar masker. Normalnya hanya Rp 5 ribu per tiga lembar. Daya jual eceran ternyata meraup untung lebih besar.

“Sementara ini masker diamankan dulu. Sebab, masih dalam proses pemeriksaan mendalam,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pelaku mengedarkan masker tanpa izin usaha. Jadi, dirinya dikenai sanksi di atas satu tahun pidana. Namun, kata dia, sanksi yang dikenakan kepada pelaku sementara ini masih dalam proses penyelidikan.

Baca Juga:  Klaster Gowa Dominasi Pasien Covid-19, Penumpang KM Egon Dilacak

“Kalau sanksi tetap ada, makanya proses penyelidikan ini tetap kami koordinasi dengan ahlinya, sehingga penerapannya pas dan tidak salah,” tandasnya. Namun, JM tidak ditahan.

Sebagai upaya untuk mengantisipasi kejadian serupa, pelaku JM akan diberi sanksi. “Rencana mau razia terus, biar enggak ada yang nimbun. Kalau bisa dijual dengan harga normal, biar tidak langka,” harapnya.

Pasalnya, pedagang seperti tidak memiliki efek jera. Berdasar hasil penelusuran, pedagang online di Sangatta banyak menawarkan masker kesehatan dengan harga relatif lebih tinggi.

“Soalnya kalau lihat di pedagang online banyak yang lebih mahal. Sekarang lagi diklarifikasi dan penyelidikan. Kasihan orang sakit, malah susah dapat masker,” tuturnya.

Seluruh barang bukti diserahkan ke pengadilan. Jika divonis bersalah, barang bukti akan disita.

“Kalau di Jakarta sih barang bukti diambil, kemudian dibagikan kepada tim medis. Saya akan coba berkoordinasi dengan satuan atas dulu,” tutupnya. (*/la/dra2/k16/kpg)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Sumber: Prokal
Tags: kriminalpolres kutimtimbun maskervirus korona
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan187Tweet117Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Dampak Kerusakan Lingkungan Tak Terkendali, Pemprov dan Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Izin Tambang

Dampak Kerusakan Lingkungan Tak Terkendali, Pemprov dan Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Izin Tambang

Sabtu, 25 Juni 2022, 20:00 WITA
Agustus Pembangunan Gedung dan Jalan IKN Dimulai, 2024 Ditarget Rampung

Agustus Pembangunan Gedung dan Jalan IKN Dimulai, 2024 Ditarget Rampung

Sabtu, 25 Juni 2022, 08:55 WITA
IUP Diduga Palsu Bermunculan, Pelaku Manfaatkan Celah Masa Transisi Kewenangan

IUP Diduga Palsu Bermunculan, Pelaku Manfaatkan Celah Masa Transisi Kewenangan

Jumat, 24 Juni 2022, 15:00 WITA
Rakor di Kaltim, KPK Soroti Proyek Mangkrak

Rakor di Kaltim, KPK Soroti Proyek Mangkrak

Kamis, 23 Juni 2022, 19:00 WITA
Tanpa Laporan, Polisi Bisa Turun Tangan Tangani Izin Tambang Palsu

Tanpa Laporan, Polisi Bisa Turun Tangan Tangani Izin Tambang Palsu

Kamis, 23 Juni 2022, 10:57 WITA
Izin Tambang Tertanda Gubernur Kaltim Diyakini Palsu

Izin Tambang Tertanda Gubernur Kaltim Diyakini Palsu

Rabu, 22 Juni 2022, 16:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Bontang Dikabarkan Karantina Wilayah, Sekda: Belum, Masih Dirapatkan

Larang Kapal Penumpang Masuk

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Senin, 27 Juni 2022, 09:15 WITA
Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Senin, 27 Juni 2022, 11:41 WITA
Terkesan Mangkrak, Begini Kondisi Bontang Citimall

Terkesan Mangkrak, Begini Kondisi Bontang Citimall

Kamis, 30 Juni 2022, 15:12 WITA
Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Sabtu, 25 Juni 2022, 19:43 WITA
ODGJ Mengamuk, Rusak Barang di Konter HP Jalan Ahmad Yani

ODGJ Mengamuk, Rusak Barang di Konter HP Jalan Ahmad Yani

Jumat, 1 Juli 2022, 11:36 WITA
Pernah Kabur saat Hendak Dibawa ke RSJ, Dinsos Sebut akan Evakuasi ODGJ yang Mengamuk

Pernah Kabur saat Hendak Dibawa ke RSJ, Dinsos Sebut akan Evakuasi ODGJ yang Mengamuk

Jumat, 1 Juli 2022, 15:50 WITA
Mulai Dilelang, Pelajar SD dan SMP di Bontang Bakal Terima Tas Gratis

Mulai Dilelang, Pelajar SD dan SMP di Bontang Bakal Terima Tas Gratis

Jumat, 1 Juli 2022, 14:48 WITA
Dukung Eksistensi Olahraga Daerah, PKT Fasilitasi Dua Atlet Bontang Berlaga di Fornas 2022

Dukung Eksistensi Olahraga Daerah, PKT Fasilitasi Dua Atlet Bontang Berlaga di Fornas 2022

Jumat, 1 Juli 2022, 14:00 WITA
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Tutup Usia

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Tutup Usia

Jumat, 1 Juli 2022, 13:30 WITA
ODGJ Mengamuk, Rusak Barang di Konter HP Jalan Ahmad Yani

ODGJ Mengamuk, Rusak Barang di Konter HP Jalan Ahmad Yani

Jumat, 1 Juli 2022, 11:36 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.