bontangpost.id – Bermaksud mencari untung, seorang pengusaha di Bontang justru merugi. Dia menjadi korban penipuan sepasang suami-istri. Bermodus pengadaan sejumlah mobil.
Berawal dari pertemuan korban dengan dua tersangka, KS (31) dan APW (31), pada 11 Oktober 2018 di kawasan Bontang Utara. Keduanya menawarkan kerja sama pembiayaan pengadaan mobil. Dengan perjanjian bagi hasil sebesar 7 persen.
Tersangka yang tercatat sebagai warga Perumahan BDS 2 Jalan Merak 4, Balikpapan Selatan, meminta modal awal sebesar Rp 70 juta. Sebulan kemudian, korban menyetor secara bertahap hingga total Rp 310 juta. Itu juga tak lepas dari keterangan saksi yang menyebut tersangka dapat dipercaya dan memiliki kompetensi.
Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua tersangka ditangkap di Perum De Park Claster Denara, Tangerang, Banten.
“Kami juga telah mengamankan satu mobil Suzuki Ertiga sebagai barang bukti,” kata Mahfud.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Bontang berikut barang bukti.
“Terhadap keduanya kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tambah Kasubbag Humas AKP Suyono. (*/edw/dwi/k8/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post