bontangpost.id – NL hanya bisa tertunduk saat digelandang aparat kepolisian, mengikuti rilis pengungkapan kasus penggelapan motor yang melibatkan dirinya, Senin (15/11).
NL ditetapkan tersangka kasus penggelapan sepeda motor pada 21 Juli 2021 lalu. Dalam melancarkan aksinya, dia berdalih menyewa sepeda motor. Bukannya dikembalikan, motor yang dia sewa justru digadaikan dengan nilai Rp 8 juta.
Kepada awak media, perempuan 43 tahun ini mengaku nekat melakukan penggelapan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari penggelapan ini, NL mengaku memperoleh uang senilai Rp 3,5 juta. “Baru satu kali,” ujarnya sambil menahan tangis.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputra mengatakan, dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor. “Modusnya tersangka ini menyewa motor harian sekitar Rp 150 ribu-Rp 200 sehari, lalu digadaikan Rp 8 juta,” kata Rengga.
Rengga menduga perempuan yang tinggal di Manggar Baru ini tak cuma sekali melakukan penggelapan sepeda motor. Sebab, masih ada sejumlah laporan yang masuk ke kepolisian. “Mungkin ada tiga atau empat korban yang juga melapor,” lanjut Rengga.
Akibat aksinya NL dijerat dengan pasal 372 KUHP tindak pidana penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (hul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post