bontangpost.id – Seorang kepala toko ponsel di Bontang berinisial RA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Awal Januari lalu, RA mengambil uang hasil penjualan toko senilai Rp 4,1 juta di dalam brankas. Uang tersebut ia gunakan untuk top up judi online. Setelah kalah berjudi, rupanya ia tak kapok. RA kembali mengambil 1 unit ponsel baru yang harganya mencapai Rp 17,5 juta rupiah.
Ponsel itu ia jual ke toko ponsel lain seharga Rp 7,5 juta rupiah, yang kemudian ia gunakan untuk menutupi uang yang ia curi di brankas toko. Sisanya, RA gunakan lagi untuk bermain judi online.
Sejumlah barang bukti telah disita yakni satu unit ponsel milik terdakwa, satu buah kartu ATM dan print out rekening koran, serta satu buah flashdisk yang berisi rekaman CCTv.
Kasus dengan nomor perkara 42/Pid.B/2023/PN Bon itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bontang pada 16 Maret 2023, dengan nomor surat pelimpahan B-518/O.4.17/Eoh.2/03/2023.
Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidharta menyebut, terdakwa dijerat pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan.
“Pembacaan tuntutannya kemarin. Dituntut hukuman penjara 2 tahun 4 bulan,” katanya saat disambangi, Rabu (12/4/2023). (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post