bontangpost.id – Pemuda asal Marangkayu diringkus polisi lantaran melakukan penggelapan pupuk milik perusahaan tempatnya bekerja.
Pria berinisial EAW (29) ditangkap pada Selasa (7/11/2023).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi mengatakan tersangka merupakan sopir perusahaan yang bertugas mengangkut pupuk dari gudang untuk diturunkan di lahan tempatnya bekerja.
“Tapi saat pengantaran tidak semua diturunkan, dia minta disisakan lima karung dalam truk,” ujarnya.
Rencananya pupuk tersebut akan digunakan untuk kebun sawit tersangka. Perbuatannya itu dilakukan sebanyak dua kali.
Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian senilai Rp4 juta.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolsek Marangkayu. Dia dijerat pasal 374 atau 372 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan. “Ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post