bontangpost.id – Polsek Muara Badak berhasil mengungkap kasus penggelapan yang dilakukan oleh seorang pria berinsial MSH (22) warga Tenggarong, Kutai Kartanegara. Dia ditangkap di area perkebunan, Desa Batu-Batu, Muara Badak, Kukar, Selasa (16/5/2023).
Sebabnya, pemuda tersebut membawa kabur trex dan idler ekskavator milik warga Muara Badak. Kejadiannya pada Kamis (11/5/2023) lalu. Korban kala itu mendapat telepon dari saudara saksi yang mengatakan bahwa 1 unit ekskavator merk hitachi yang berada di jalan perkebunan Desa Batu-Batu, Kukar, hilang. Trex pada bagian kiri dan idler ekskavator tersebut raib. Hingga membuat korban mengalami kerugian senilai Rp 30 juta.
“Makanya langsung melapor ke Mapolsek Muara Badak,” ungkap Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto.

Diketahui, korban dan tersangka memang saling mengenal. Korban kerap menggunakan jasa tersangka sebagai operator alatnya.
Adapun barang curian itu telah dijual ke Tenggarong, Kukar. Bahkan hasil penjualannya pun diakui telah habis. “Untuk biaya sehari-hari pengakuannya,” sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka telah ditahan di Mapolsek Muara Badak. Dia dijerat pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.
“Ancaman empat tahun penajra,” pungkasnya. (*)







