bontangpost.id – Pasangan suami istri di Bontang Selatan diciduk Tim Opsnal Polsek Bontang Utara bekerja sama Tim Opsnal Penajam Paser Utara.
Keduanya ditangkap di PPU, pada Kamis (14/3/2024) pukul 19.30. Hal itu lantaran mereka terlibat kasus penggelapan. Yakni MAR (25) dan istrinya yang masih di bawah umur.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Lukito, pihaknya mendapat laporan dari korban usai sepeda motornya diminta paksa oleh kedua tersangka di Jalan MH Thamrin, Bontang Utara pada Selasa (12/3/2024) lalu.
“Jadi korban ini saudara kandung tersangka pria,” ujarnya.
Merasa ada yang janggal, korban kemudian langsung melapor ke Mapolsek Bontang Utara. Pasalnya atas kejadian ini dia ditaksir mengalami kerugian Rp18.000.000.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui motor matic bernomor polisi KT 6268 QF itu awalnya dibawa kabur ke Samarinda. Setelah dilakukan pengejaran bahkan dibantu Jatanras Polda Kaltim, keduanya kemudian melarikan diri ke arah PPU.
“Nah di PPU itu berhasil ditangkap bersama barang bukti sepeda motornya,” katanya.
Setelah diinterogasi, MAR mengaku membawa kabur motor tersebut untuk pulang kampung ke Banjarmasin.
“Dari pengakuannya bukan untuk dijual tapi bawa pulang istrinya yang sedang hamil ke Banjarmasin,” sebutnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post