• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Oknum Pegawai Pegadaian di Balikpapan Gelapkan Logam Mulia Senilai Rp2,7 Miliar

by Redaksi Bontang Post
31 Mei 2024, 09:00
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kejaksaan Negeri Balikpapan menetapkan KSM (35), oknum pegawai Kantor Cabang Pegadaian Damai, Balikpapan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan produk mulia distribusi (logam mulia), barang jaminan gadai (logam mulia), dan uang reward program untuk nasabah. Penetapan tersangka KSM dilakukan pada Senin (27/5/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Slamet Riyanto, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Rudi Susanta dan Kepala Seksi Intelijen Yudie Arieanto Tri Santosa, menjelaskan bahwa KSM melancarkan aksinya sejak Mei 2022 hingga Mei 2023.

“Tersangka kini sudah ditahan Kejari Balikpapan,” kata Slamet Riyanto kepada wartawan di Balikpapan, Kamis (30/5/2024).

Modus dan Kerugian Negara

KSM tercatat melakukan 23 kali transaksi fiktif untuk mendapatkan keuntungan pribadi selama kurun waktu satu tahun. Modusnya, ia mengambil logam mulia milik nasabah yang ada di dalam brankas Pegadaian dan kemudian menggadaikannya kembali.

Baca Juga:  Pengusaha Bontang Tertipu Ratusan Juta

“Jumlah logam mulia milik nasabah yang digadaikan bervariasi, mulai dari 25 gram, 50 gram, hingga 200 gram,” jelas Slamet. Selain itu, KSM juga menggunakan fotokopi KTP milik beberapa orang yang diketahui merupakan bekas nasabahnya untuk mengelabui penaksir dan kasir Pegadaian.

Dia juga menggelapkan uang reward program Pegadaian yang seharusnya diterima nasabah. Pencairan dana dilakukan secara tunai maupun transfer. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,7 miliar.

Kepada penyidik, KSM mengaku melancarkan aksinya seorang diri. Dia juga menyebut nekat melakukan kejahatan tersebut karena terlilit utang cukup besar. “Pengakuannya seorang diri (beraksi). Selain untuk membayar utang juga untuk keperluan pribadi,” ujar Slamet.

Baca Juga:  Modus Sewa Mobil Malah Digadai Puluhan Juta, IRT di Bontang Berakhir Dibui

Slamet mengatakan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lebih Subsidair Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Bawa Kabur Motor Ojol, Pria Ini Ditangkap di Jalan Poros Bontang

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Slamet. (*)

Tags: Penggelapan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Lepas 152 Calon Jemaah Haji, Wali Kota Basri Ingatkan Jaga Kesehatan

Next Post

Perencanaan Pembangunan Polder Telihan Dinilai Tidak Matang

Related Posts

Pria di Bontang Curi Motor Keluarga, Hasil Penjualan Diduga untuk Beli Narkoba dan Foya-foya
Bontang

Pria di Bontang Curi Motor Keluarga, Hasil Penjualan Diduga untuk Beli Narkoba dan Foya-foya

31 Agustus 2026, 09:40
Uang Penjualan Pupuk Diduga Dipakai Foya-foya, Pria di Muara Badak Diringkus Polisi
Kriminal

Uang Penjualan Pupuk Diduga Dipakai Foya-foya, Pria di Muara Badak Diringkus Polisi

6 Juli 2026, 15:37
Anak Buah Mengelabui Bos Material di Bontang, Rp108 Juta Hasil Penjualan Dipakai Judi Online
Kriminal

Anak Buah Mengelabui Bos Material di Bontang, Rp108 Juta Hasil Penjualan Dipakai Judi Online

10 Mei 2026, 20:41
Bawa Kabur Motor Ojol, Pria Ini Ditangkap di Jalan Poros Bontang
Kriminal

Bawa Kabur Motor Ojol, Pria Ini Ditangkap di Jalan Poros Bontang

10 Mei 2024, 08:00
Tiga Bintara Polda Kaltim Gelapkan Alat Pelacak Senilai Rp70 Miliar, Terancam 5 Tahun Penjara
Kriminal

Tiga Bintara Polda Kaltim Gelapkan Alat Pelacak Senilai Rp70 Miliar, Terancam 5 Tahun Penjara

22 Maret 2024, 15:30
Pasutri di Bontang Bawa Kabur Motor Saudara, Ditangkap Polisi di PPU
Kriminal

Pasutri di Bontang Bawa Kabur Motor Saudara, Ditangkap Polisi di PPU

17 Maret 2024, 10:21

Terpopuler

  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.