bontangpost.id – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Guntung dilaporkan atas dugaan penipuan.
Hal itu dibenarkan Lurah Guntung Denny Febrian.
Ia mengungkapkan, kasus itu terjadi tahun lalu. Mulai dari proses mediasi secara kekeluargaan, hingga akhirnya pegawai tersebut dilaporkan oleh korban.
“Kurang lebih setahun prosesnya, sudah beberapa kali mediasi,” ungkapnya, Selasa (2/4/2023).
Diketahui, pelapor yang merupakan kontraktor itu pun telah melaporkan pegawai tersebut ke Pemkot Bontang.
“Jadi prosesnya melalui inspektorat dan BPKSDM selaku pihak yang berwenang,” jelas dia.
Meski tidak dijelaskan secara rinci status kepegawaian oknum tersebut, namun ia menyebut pegawai yang dilaporkan masih bekerja seperti biasa.
“Biarlah nanti berproses dulu,” pungkasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Pelapor Ngabidin Nurcahyo menuturkan, ada dua kontraktor yang melaporkan kasus yang sama.
Menurut informasi, penipuan tersebut berkaitan dengan dugaan pengadaan fiktif yang berujung pada pemalsuan dokumen kontrak pemerintah atau surat perjanjian kerja (SPK).
Ia pun tak menampik adanya mediasi yang sempat dilakukan antara dua kliennya dengan terlapor.
“Saat itu pun disaksikan oleh lurah setempat,” tutur dia.
Kala itu ada surat yang menyatakan bila terlapor bersedia mengganti rugi. Namun ternyata tidak ada iktikad baik.
“Akhirnya dilaporkan ke polisi,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post