bontangpost.id – Pasangan suami istri (Pasutri) diamankan Polres Bontang lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan usai mendapat aduan dari 30 korban, pasangan suami istri tersebut langsung diamankan saat berada di Perumahan Pesona Bukit Sintuk pada Minggu, (21/8/2022) sekira pukul 09.00 Wita.
Kata dia, dugaan modus penipuan yakni berkedok sebagai pembeli di sejumlah toko barang. Seperti sembako, minyak goreng, material bangunan, hingga hewan ternak sapi.
“Pelaku ngakunya beli tapi dicicil. Ternyata barang sudah diambil malah tidak dibayar,” ujarnya.
Hingga saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman kasus dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga korban.
“Masih didalami kasusnya sambil mengumpulkan barang bukti lainnya,” imbuhnya. (*)







