bontangpost.id – Seorang wanita yang bermukim di Tanjung Laut, Bontang Selatan, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bontang. Hasnidar (40) diketahui terlibat kasus penipuan jual beli rumah.
Polres Bontang secara resmi mengeluarkan surat DPO bernomor DPO/17/XI/RES.1.11/2023 pada 27 November 2023.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri ke polisi, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kepada masyarakat yang melihat terduga pelaku ini bisa menghubungi kantor polisi terdekat atau menghubungi nomor 085881159264,” sebutnya.
Diketahui, Hasnidar bersama suaminya melakukan penipuan jual beli rumah terhadap korban berinisial AS. Keberadaan Hasnidar terakhir kali berada di wilayah Malang, Jawa Timur.
Wanita tersebut pun terancam dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post