• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Bandara Dituntut Hukuman Berbeda, Terlama 8,5 Tahun

by Redaksi Bontang Post
4 November 2023, 12:00
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Jaksa Penutut Umum telah membacakan tuntutan hukuman bagi tiga terdakwa kasus dugaan korupsi lahan Bandara Perintis Bontang, ketiganya dituntut berbeda (ist)

Jaksa Penutut Umum telah membacakan tuntutan hukuman bagi tiga terdakwa kasus dugaan korupsi lahan Bandara Perintis Bontang, ketiganya dituntut berbeda (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi lahan bandara perintis Bontang Lestari. Meliputi terdakwa Basir, Rendy Iriawan, dan Noorhayati. Durasi tuntutan yang dilayangkan pun berbeda.

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Samsul Arif mengatakan untuk terdakwa Basir dituntut lebih berat. Berupa penjara selama 8,5 tahun. Sementara untuk terdakwa Rendy Iriawan dan Noorhayati sama-sama dituntut penjara selama 7,5 tahun.

“Pembacaan tuntutan ini sudah dilakukan. Termasuk pledoi, tanggapan atas pledoi, dan duplik dari penasihat hukum,” kata Samsul.

Ketiganya juga diminta membayar denda sebesar masing-masing Rp500 juta. Dengan ketentuan jika dalam satu bulan pasca putusan inkrah terdakwa tidak membayar denda, maka diganti kurungan selama satu tahun. Sesuai jadwal majelis hakim akan membacakan amar putusan pada 6 November mendatang.

Baca Juga:  Korupsi Rp5,2 Miliar di Bandara Bontang Lestari, Tiga Terpidana Dieksekusi 6 Tahun Kurungan

Sementara dari pledoi ketiga terdakwa menginginkan bebas dari hukuman. Namun JPU memberikan tanggapan bahwa ketiganya terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi. Sehubungan dengan pengadaan lahan bandara tersebut.

“Kalau tanggapan dari JPU sesuai dengan tuntutan yang kami bacakan,” ucapnya.

Ia pun tidak membeberkan penyebab perbedaan durasi tuntutan. Sebelumnya, beberapa pejabat dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Mulai dari Kepala Dinas Perhubungan saat itu, asisten Setkot, staf kelurahan, staf kecamatan, wakil ketua tim pengadaan lahan, hingga dari BPN Bontang.

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Syamsul Arif mengatakan terdapat fakta persidangan. Bahwasanya ada prosedur pengeluaran surat penyertaan penyerahan tanah garapan (SPPTG) yang tidak sesuai. “Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan staf kecamatan menyatakan seharusnya surat itu dari staf kemudian disodorkan ke pimpinannya,” terangnya.

Baca Juga:  Tersandung Kasus Korupsi Lahan Bandara, Mantan Camat dan Lurah Dieksekusi Kejaksaan

Namun saat itu ada perintah langsung dari atasan untuk mengeluarkan dokumen tersebut. Berhubung dua tersangka mafia tanah berada di ruangannya. Staf pun tidak melakukan cross check. Karena yang memerintahkan ialah pimpinannya.

Selain itu ada beberapa kerancuan terkait penomoran dokumen. Ada penomoran dobel yang ditemukan dengan pembubuhan abjad di bilangan sama. Penomoran rancu ini sudah terjadi di tingkat kelurahan. “Staf tersebut juga mengaku tidak mendapatkan upah dalam pembuatan dokumen itu,” tutur dia.

Ketiga terdakwa ini melanggar pasal 2 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Sebagai dakwaan primer. Selain itu kedua terdakwa juga didakwa melanggar pasal 3 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda minimal Rp50 juta hingga satu miliar rupiah. Ketiganya sudah dipindahkan ke Lapas Kelas II Samarinda dari Lapas Bontang sejak beberapa pekan lalu. Tujuannya agar mempermudah selama proses persidangan.

Baca Juga:  Terlibat Korupsi Lahan Bandara, Oknum Pejabat Dispopar Diberhentikan Sementara

Penahanan ketiganya sudah dilakukukan pada 6 April lalu. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP), akibat keterlibatan tiga mantan pejabat tersebut negara dirugikan Rp5,2 miliar. Diketahui total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan bandara perintis mencapai 145.238 meter persegi. Dari barang bukti yang telah dikantongi terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp205.700.000 hingga paling tinggi Rp1.841.270.000. (ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Korupsi lahan bandara
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kurir Sabu 1 Kilogram di Jalan Poros Bontang Divonis 10 Tahun Penjara

Next Post

Resep Sandwich Telur Mayones, Praktis untuk Sarapan

Related Posts

Makelar Pengadaan Lahan Bandara Bontang Lestari Divonis 6 Tahun Penjara
Bontang

Makelar Pengadaan Lahan Bandara Bontang Lestari Divonis 6 Tahun Penjara

20 Maret 2025, 13:00
Terus Bergulir, Berkas Kasus Investasi Apderis Masih Diteliti Kejaksaan
Kriminal

Satu Tersangka Tipikor Pengadaan Lahan Labkesda Bontang Tidak Ditahan, Ternyata karena Ini

17 Maret 2025, 15:00
Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda Bontang Masuk Tahap Dua
Bontang

Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda Bontang Masuk Tahap Dua

12 Maret 2025, 09:18
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Lahan Bandara Bontang, JPU Tetap Tuntut Terdakwa 9 Tahun Penjara
Kriminal

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Lahan Bandara Bontang, JPU Tetap Tuntut Terdakwa 9 Tahun Penjara

7 Maret 2025, 09:47
Korupsi Rp5,2 Miliar di Bandara Bontang Lestari, Tiga Terpidana Dieksekusi 6 Tahun Kurungan
Kriminal

Korupsi Rp5,2 Miliar di Bandara Bontang Lestari, Tiga Terpidana Dieksekusi 6 Tahun Kurungan

10 Agustus 2024, 12:03
Bawa Sabu 10 Gram, Warga Berebas Tengah Ditangkap di Jalan
Kriminal

Ada Potensi Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda

1 Agustus 2024, 09:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB Bontang 2026 Dibuka Mei, Jalur Afirmasi Dapat Kuota 25 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.