• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Makelar Pengadaan Lahan Bandara Bontang Lestari Divonis 6 Tahun Penjara

by Redaksi Bontang Post
20 Maret 2025, 13:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Terpidana kasus tipikor pengadaan lahan Bandara Perintis Bontang Lestari, Sayid Husein Assegaf menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda. (Adhiel/KP)

Terpidana kasus tipikor pengadaan lahan Bandara Perintis Bontang Lestari, Sayid Husein Assegaf menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda. (Adhiel/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Pengadilan Tipikor Samarinda menggelar sidang tindak pidana korupsi pengadaan lahan Bandara Perintis Bontang Lestari, Rabu (19/3).

Terpidana Sayid Husein Assegaf yang berperan sebagai makelar tanah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata hakim ketua Nugrahini Meinastiti.

Selain itu, terpidana harus membayar denda senilai Rp400 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Hakim juga menetapkan terpidana wajib membayar uang pengganti senilai Rp2.673.131.750.

Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga:  Satu Tersangka Tipikor Pengadaan Lahan Labkesda Bontang Tidak Ditahan, Ternyata karena Ini

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama 2,5 tahun,” ucapnya.

Sehubungan dengan barang bukti berupa tanah dan bangunan seluas 544 meter persegi di Kelurahan Belimbing hakim memutuskan dikembalikan kepada terdakwa.

Akan tetapi kondisinya berbeda dengan aset berupa tanah seluas 1.471 di Gunung Telihan.

“Kalau barang bukti berupa tanah di Gang Bejawa, Jalan Soekarno-Hatta itu dirampas untuk negara. Nilainya diperhitungkan dalam pembayaran uang pengganti,” tutur dia.

Saat ini baik JPU maupun penasihat hukum diberikan waktu untuk berpikir terkait putusan ini.

Langkah banding bisa ditempuh jika merasa keberatan dengan putusan hakim.

Baca Juga:  Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Bandara Dituntut Hukuman Berbeda, Terlama 8,5 Tahun

Sebelumnya, JPU menuntut terpidana dengan penjara selama sembilan tahun. Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu menjelaskan JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 ayat ke 1 ke-1 KUHP.

“JPU juga membebankan uang pengganti senilai Rp2.673.131.750,” terangnya.

Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga:  Dugaan Kasus Korupsi Lahan Bandara, Saksi Sebut Tim 9 Abai Jalankan Tugas

Bilamana terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. (ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Korupsi lahan bandara
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dukung Ketahanan Pangan, Pupuk Kaltim Siapkan Stok Pupuk Subsidi 257 Ribu Ton

Next Post

Link Live Streaming Indonesia vs Australia Hari Ini dan Prediksi Starting Line Up di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Related Posts

Terus Bergulir, Berkas Kasus Investasi Apderis Masih Diteliti Kejaksaan
Kriminal

Satu Tersangka Tipikor Pengadaan Lahan Labkesda Bontang Tidak Ditahan, Ternyata karena Ini

17 Maret 2025, 15:00
Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda Bontang Masuk Tahap Dua
Bontang

Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda Bontang Masuk Tahap Dua

12 Maret 2025, 09:18
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Lahan Bandara Bontang, JPU Tetap Tuntut Terdakwa 9 Tahun Penjara
Kriminal

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Lahan Bandara Bontang, JPU Tetap Tuntut Terdakwa 9 Tahun Penjara

7 Maret 2025, 09:47
Korupsi Rp5,2 Miliar di Bandara Bontang Lestari, Tiga Terpidana Dieksekusi 6 Tahun Kurungan
Kriminal

Korupsi Rp5,2 Miliar di Bandara Bontang Lestari, Tiga Terpidana Dieksekusi 6 Tahun Kurungan

10 Agustus 2024, 12:03
Bawa Sabu 10 Gram, Warga Berebas Tengah Ditangkap di Jalan
Kriminal

Ada Potensi Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda

1 Agustus 2024, 09:00
Kejari Ancang-ancang Periksa Dewan 
Kriminal

Kasus Korupsi Lahan Bandara, Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN Tipikor

20 Januari 2024, 10:40

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana 10 Persen Nelayan Muara Badak Dipersoalkan, Polisi Lakukan Pemantauan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Avtur Naik, Harga Tiket Pesawat dari Samarinda Ikut Melambung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.