BONTANGPOST.ID, Bontang – Pengadilan Tipikor Samarinda menggelar sidang tindak pidana korupsi pengadaan lahan Bandara Perintis Bontang Lestari, Rabu (19/3).
Terpidana Sayid Husein Assegaf yang berperan sebagai makelar tanah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata hakim ketua Nugrahini Meinastiti.
Selain itu, terpidana harus membayar denda senilai Rp400 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Hakim juga menetapkan terpidana wajib membayar uang pengganti senilai Rp2.673.131.750.
Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama 2,5 tahun,” ucapnya.
Sehubungan dengan barang bukti berupa tanah dan bangunan seluas 544 meter persegi di Kelurahan Belimbing hakim memutuskan dikembalikan kepada terdakwa.
Akan tetapi kondisinya berbeda dengan aset berupa tanah seluas 1.471 di Gunung Telihan.
“Kalau barang bukti berupa tanah di Gang Bejawa, Jalan Soekarno-Hatta itu dirampas untuk negara. Nilainya diperhitungkan dalam pembayaran uang pengganti,” tutur dia.
Saat ini baik JPU maupun penasihat hukum diberikan waktu untuk berpikir terkait putusan ini.
Langkah banding bisa ditempuh jika merasa keberatan dengan putusan hakim.
Sebelumnya, JPU menuntut terpidana dengan penjara selama sembilan tahun. Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu menjelaskan JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 ayat ke 1 ke-1 KUHP.
“JPU juga membebankan uang pengganti senilai Rp2.673.131.750,” terangnya.
Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Bilamana terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. (ak)