• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Dugaan Kasus Korupsi Lahan Bandara, Saksi Sebut Tim 9 Abai Jalankan Tugas

by Redaksi Bontang Post
17 Desember 2021, 10:31
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa dugaan kasus korupsi lahan bandara dituntut 9 tahun penjara

Terdakwa dugaan kasus korupsi lahan bandara dituntut 9 tahun penjara

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Sidang perkara dugaan korupsi pembebasan lahan akses masuk bandara perintis Bontang Lestari kembali digelar Selasa (14/12) di Pengadilan Tipikor Samarinda. Kali ini agendanya masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan berdasarkan keterangan tiga saksi yang hadir, tim sembilan berperan dalam pengadaan lahan tersebut. Namun, mereka diduga tidak menjalankan tugas secara keseluruhan. Padahal menerima honor.

“Kalau nominalnya honor saksi tidak ingat,” kata Ali.

Diketahui pembentukan tim sembilan ini mengacu Perpres 65/2006 pasal 6. Susunannya meliputi sekretaris daerah, pejabat dari unsur perangkat daerah setingkat eselon II, kepala kantor pertanahan, dan kepala dinas/badan yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan tanah.

Pada pasal 7 menegaskan tim sembilan mempunyai sejumlah tugas. Mulai dari mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan. Kemudian  mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya. Menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Jalan Bandara Rp 5,2 Miliar, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Tak hanya itu, tim memiliki peran memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan. Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dalam rangka menetapkan bentuk atau besarmya ganti rugi. Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada di atas tanah.

Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah. Serta mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten. Rencana persidangan berikutnya akan digelar Selasa (21/12). Agendanya masih mendengarkan keterangan saksi dari JPU.

Diberitakan sebelumnya, ada aliran dana dari anggaran pembebasan lahan tersebut ke mantan Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang kala itu. “Tepatnya pada 2013 silam. Namun mantan sekkot itu sudah meninggal dunia,” urainya.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Lahan Bandara, Hukuman Terdakwa Dipangkas 7,5 Tahun

Anggaran yang disiapkan pemkot untuk pembebasan lahan sebesar Rp 10,7 miliar. Saat itu tiap meter persegi ditetapkan harga Rp 85 ribu. Tetapi total nominal itu tidak diberikan sepenuhnya ke pemilik lahan. Karena mereka hanya mendapatkan Rp 35 ribu. “Rp 50 ribu tiap meter persegi itu dikasihkan ke mantan sekkot. Jika dikalukasi mencapai Rp 3 miliar,” ucapnya.

Diketahui total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan bandara perintis mencapai 145.238 meter persegi. Dijelaskan dia, saksi sebenarnya dijanjikan oleh mantan sekkot itu sejumlah Rp 1 miliar. Tetapi berdasarkan pengakuan saksi belum mendapatkan apa-apa.

“Ini belum bisa dibuktikan,” tutur dia.

Dari barang bukti yang telah dikantongi terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp 205.700.000 hingga paling tinggi Rp 1.841.270.000. polisi telah menetapkan tersangka yakni Dimas Saputro atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan bandara perintis. Berkas tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bontang pada 31 Agustus lalu. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan Rp 5,2 miliar.

Baca Juga:  Berkas Perkara Mafia Tanah Lahan Bandara di Bontang Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Dimas diduga tidak menyerahkan uang hasil pembebasan lahan secara utuh kepada para pemilik lahan. Sebelum menetapkan tersangka, polisi sebelumnya telah memeriksa puluhan saksi. Terdiri dari pemilik lahan, termasuk keterangan ahli. Kini tersangka dijerat UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman penjara selama 20 tahun. (*/ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: bandara bontangKorupsi lahan bandara
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Densus Tangkap 10 Terduga Teroris di Sumut dan Sumsel

Next Post

Dukung Penguatan Pendidikan Vokasi, Pupuk Kaltim Raih Penghargaan DUDI Awards 2021 dari Kemendikbudristek

Related Posts

Makelar Pengadaan Lahan Bandara Bontang Lestari Divonis 6 Tahun Penjara
Bontang

Makelar Pengadaan Lahan Bandara Bontang Lestari Divonis 6 Tahun Penjara

20 Maret 2025, 13:00
Terus Bergulir, Berkas Kasus Investasi Apderis Masih Diteliti Kejaksaan
Kriminal

Satu Tersangka Tipikor Pengadaan Lahan Labkesda Bontang Tidak Ditahan, Ternyata karena Ini

17 Maret 2025, 15:00
Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda Bontang Masuk Tahap Dua
Bontang

Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda Bontang Masuk Tahap Dua

12 Maret 2025, 09:18
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Lahan Bandara Bontang, JPU Tetap Tuntut Terdakwa 9 Tahun Penjara
Kriminal

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Lahan Bandara Bontang, JPU Tetap Tuntut Terdakwa 9 Tahun Penjara

7 Maret 2025, 09:47
Korupsi Rp5,2 Miliar di Bandara Bontang Lestari, Tiga Terpidana Dieksekusi 6 Tahun Kurungan
Kriminal

Korupsi Rp5,2 Miliar di Bandara Bontang Lestari, Tiga Terpidana Dieksekusi 6 Tahun Kurungan

10 Agustus 2024, 12:03
Bawa Sabu 10 Gram, Warga Berebas Tengah Ditangkap di Jalan
Kriminal

Ada Potensi Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda

1 Agustus 2024, 09:00

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.