• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Berkas Perkara Mafia Tanah Lahan Bandara di Bontang Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

by Redaksi Bontang Post
30 Agustus 2023, 11:24
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Berkas perkara dugaan mafia tanah dengan tersangka Marmin sudah masuk Pengadilan Negeri Samarinda

Berkas perkara dugaan mafia tanah dengan tersangka Marmin sudah masuk Pengadilan Negeri Samarinda

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kejaksaan Negeri Bontang telah melengkapi berkas perkara dugaan mafia tanah pengadaan lahan bandara perintis Bontang Lestari. Bahkan berkas tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Samarinda.

Satu tersangka yang diduga terlibat dalam praktik itu ialah Marmin. “Sudah dilimpahkan pada 24 Agustus lalu,” kata Kepala Kejari Bontang Syamsul Arif.

Rencana proses sidang perdana akan digelar 31 Agustus besok. Agendanya ialah pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Sebelumnya tersangka Marmin telah ditahan sejak Februari lalu. Marmin dijerat melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, juncto UU RI nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 KUHPP.

Baca Juga:  Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Lahan Bandara Bontang, JPU Tetap Tuntut Terdakwa 9 Tahun Penjara

Adapun subsidernya yaitu pasal 3 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1-1 KUHP.

“Ini terkait dengan penggantian kerugian negara,” ucapnya.

Marmin ditetapkan menjadi tersangka pada Juli 2022 lalu. Marmin berperan dalam kasus ini sebagai kuasa pemilik lahan yang akan dibebaskan oleh Pemkot Bontang. Dia pun juga bersama SHA tidak membayarkan kepada pemilik tanah dengan harga Rp85 ribu per meter persegi. Hanya Rp35 ribu saja yang diberikan. Sehingga keuntungan yang diraup mencapai Rp878 juta.

Sebelumnya pada kasus serupa telah menyeret Noorhayati, Basir, dan Rendy Iriawan. Ketiganya sebelumnya menjabat sebagai ASN Bontang. Mulai dari masuk tim sembilan, Lurah Bontang Lestari, dan Camat Bontang Selatan. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan Rp5,2 miliar. Luas lahan yang diberikan itu 550 meter persegi dan 500 meter persegi.

Baca Juga:  Terdakwa Kasus Mafia Tanah di Bontang Divonis Lima Tahun Penjara

Terkait dengan persidangan nantinya akan menyesuaikan dengan saksi yang dihadirkan dalam perkara lain. Mengingat saksi yang akan memberikan keterangan ialah sama. (ak)

Tags: Korupsi lahan bandara
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pengawasan Komisaris PT LBB Disebut Lemah, AH; Tiga Tahun Tidak Menguntungkan Tutup

Next Post

Jadikan Kampung Malahing Destinasi Wisata Andalan, AH Beri Saran Ini

Related Posts

Makelar Pengadaan Lahan Bandara Bontang Lestari Divonis 6 Tahun Penjara
Bontang

Makelar Pengadaan Lahan Bandara Bontang Lestari Divonis 6 Tahun Penjara

20 Maret 2025, 13:00
Terus Bergulir, Berkas Kasus Investasi Apderis Masih Diteliti Kejaksaan
Kriminal

Satu Tersangka Tipikor Pengadaan Lahan Labkesda Bontang Tidak Ditahan, Ternyata karena Ini

17 Maret 2025, 15:00
Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda Bontang Masuk Tahap Dua
Bontang

Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda Bontang Masuk Tahap Dua

12 Maret 2025, 09:18
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Lahan Bandara Bontang, JPU Tetap Tuntut Terdakwa 9 Tahun Penjara
Kriminal

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Lahan Bandara Bontang, JPU Tetap Tuntut Terdakwa 9 Tahun Penjara

7 Maret 2025, 09:47
Korupsi Rp5,2 Miliar di Bandara Bontang Lestari, Tiga Terpidana Dieksekusi 6 Tahun Kurungan
Kriminal

Korupsi Rp5,2 Miliar di Bandara Bontang Lestari, Tiga Terpidana Dieksekusi 6 Tahun Kurungan

10 Agustus 2024, 12:03
Bawa Sabu 10 Gram, Warga Berebas Tengah Ditangkap di Jalan
Kriminal

Ada Potensi Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda

1 Agustus 2024, 09:00

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bontang, Korban Disebut Lebih dari Lima Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.