bontangpost.id – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Perintis Bontang Lestari telah mendapatkan amar putusan banding. Pengadilan Tinggi Kaltim memutuskan menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum. Namun demikian putusan dari Pengadilan Tipikor Samarinda dikuatkan.
“Hakim menguatkan putusan Pengadilan Tipkor Samarinda atas tindak pidana korupsi baik berkas perkara nomor 35 atau 36,” kata Kepala Kejari Bontang Samsul Arif.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Tiga terdakwa yakni Noorhayati, Basir, dan Rendy Iriawan untuk tetap ditahan. Meski demikian, JPU belum mengambil sikap atas putusan banding ini.
“Masih ada waktu 14 hari untuk menentukan sikap. Kami juga belum menerima salinan putusan banding,” ucapnya.
Diketahui JPU mengajukan banding sebelumnya karena dua faktor. Pertama, amar putusan majelis hakim tidak sesuai tuntutan jaksa. Alasan kedua, lanjut Samsul, lama pidana yang dijatuhkan juga jauh dari tuntutan JPU. Permohonan banding ini menyasar dua berkas sekaligus. Baik berkas dengan terdakwa Basir dan Rendy Iriawan. Maupun berkas dengan terdakwa Noorhayati.
“Sebab, majelis hakim hanya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dari dakwaan subsider. Sementara, dari dakwaan primer dianggap tidak terbukti,” tutur dia.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan vonis dua tahun tiga bulan kepada seluruh terdakwa. Padahal, JPU menuntut terdakwa dijatuhi hukuman berbeda. Terdakwa Basir dituntut 8,5 tahun. Sementara, terdakwa Noorhayati dan Rendy Iriawan, yakni 7,5 tahun.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang diketuai Jemmy Tanjung Utama menyatakan, ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. Sehingga, ketiganya dibebaskan dari dakwaan tersebut.
“Namun, ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan, turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum. Sebagaimana dakwaan subsider,” kata Jemmy.
Selain itu, ketiganya harus membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Hakim menilai unsur memberatkan terhadap terdakwa Noorhayati ialah perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah. Utamanya terkait pemberantasan tipikor.
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 5.256.958.100 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. Sebagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur.
Sesuai laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tipikor. Dalam pembebasan lahan untuk keperluan akses jalan menuju rencana lokasi bandara di Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Tahun 2012, Nomor SR-483/PW17/5/ 2019 tanggal 30 Desember 2019. Penahanan ketiganya sudah dilakukan pada 6 April lalu.
Dari barang bukti yang telah dikantongi terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp 205.700.000 hingga paling tinggi Rp 1.841.270.000. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post