bontangpost.id – PT Kaltim Parna Industri (KPI) menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang atau BPJAMSOSTEK menggelar Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi nelayan Loktuan. Bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Loktuan pada Jumat (17/12/2021).
Kegiatan lanjutan ini merupakan komitmen PT KPI kepada 554 orang nelayan agar mendapatkan tambahan perlindungan ketika melaut. Peran PT KPI membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka pada bulan pertama. Setelahnya, dilanjutkan oleh para peserta secara mandiri.
Mery Juna selaku CSR Specialist & PR PT KPI dalam sambutannya menerangkan, hal ini merupakan program pertama PT KPI bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Harapannya, program ini dapat memberikan manfaat tambahan kepada para nelayan supaya dapat hidup lebih baik dan sejahtera.
“Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini, semoga para nelayan bisa melaut dengan rasa aman apabila terjadi risiko yang tidak kita harapkan,” harap Mery Juna.
Kepala Seksi (Kasi) Perikanan Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) Bontang Idhamsyah menyambut baik program Corporate Social Responsibility (CSR) PT KPI untuk para nelayan Loktuan. PT KPI merupakan perusahaan pertama yang mendukung dan menjalankan program pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk masyarakat, utamanya nelayan.
Pada kesempatan itu, ia mengucapkan terima kasih kepada PT KPI. Dikarenakan program ini merupakan program inti dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Berlaku di seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Sesuai UU RI 7/2015 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Melalui UU tersebut, Idhamsyah menyakinkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan, dalam hal ini nelayan Loktuan, untuk melihat hal positif ketika mengikuti program dan patuh membayar iuran bulanan secara tepat waktu.
“Banyak manfaat yang didapat saat bapak atau ibu mengikuti asuransi BPJAMSOSTEK ini,” ajak dia.
Sosialisasi pun dilanjutkan oleh Account Representative Khusus (ARK) Kantor Cabang Bontang Ading Tri Yangga. Dijelaskannya bahwa pekerja bukan penerima upah (BPU) seperti nelayan, memiliki kewajiban menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai dengan UU 24/2011 Pasal 14, dengan maksud agar setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ading juga menjabarkan cakupan program yang dapat diikuti para peserta. Di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan besaran iuran senilai Rp 10 ribu per bulan, Jaminan Kematian (JKM) Rp 6.800 per bulan, dan Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 20 ribu per bulan bagi pekerja BPU.
“Program bantuan PT KPI membantu nelayan pada iuran awal sebesar Rp 16.800 per bulan. Pada bulan berikutnya, yakni Januari 2022, peserta dapat melakukan pembayaran secara mandiri setiap tanggal 25. Nanti petugas BPJAMSOSTEK akan datang ke kantor Kelurahan Loktuan,” terangnya.
Turut hadir pada sosialisasi tersebut, Lurah Loktuan Hadi Jumianto serta perwakilan ketua RT di Kelurahan Loktuan. (Adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: