bontangpost.id – Penyelundupan dan peredaran ganja kering digagalkan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan bersama Kanwil Bea Cukai Kalbagtim dan KPPBC TMP B Balikpapan (Bea Cukai Balikpapan).
“Ada dua tersangka kami tangkap, barang buktinya 1 kilogram ganja,” jelas Kepala BNNK Balikpapan Kompol Risnoto, Kamis (9/2). Tersangka inisial AW (37) dan MH (44) tercatat sebagai warga Balikpapan. Saat dilakukan penggerebekan, MH sembunyi di atas plafon rumahnya.
“Modusnya dikirim menggunakan jasa pengiriman dari Medan,” terang Risnoto. Terungkapnya peredaran ganja ini setelah pihaknya mendapatkan informasi kemudian dibentuk tim gabungan. “Kami lidik dan mengawasi kantor jasa pengiriman di kawasan Jalan MT Haryono,” bebernya,
Tersangka AW yang mengambil paketan tersebut diamankan. “Saat dibuka paket berisi ganja kering 1.022 gram. Dari pemeriksaan, ganja tersebut milik mereka berdua. Beberapa saat kemudian, MH diamankan di Jalan Cendrawasih, Klandasan Ulu, Balikpapan.
“Saat dilakukan penangkapan, MH sempat tidak kooperatif dan bersembunyi di atas plafon. Dengan upaya paksa petugas berhasil mengamankannya,” kata Risnoto. Petugas mendapati pula dua pohon ganja berusia sekitar empat bulan.
Keduanya mengaku ganja tersebut adalah milik bersama dan dipesan melalui media online. “Tersangka mengaku sebelumnya telah beberapa kali melakukan pembelian dan pengiriman serta menjual kembali ganja tersebut,” imbuhnya. (ms/k15)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: