Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Rabu, 27 Januari 2021
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang Kriminal

Tiga Warga Kanaan Diduga Terlibat Peredaran Ganja, Terancam 20 Tahun Penjara

Reporter: Fitri Wahyuningsih
Minggu, 10 Januari 2021, 07:48 WITA
dalam Kriminal, Bontang
1 menit dibaca
Tiga Warga Kanaan Diduga Terlibat Peredaran Ganja, Terancam 20 Tahun Penjara

DTB dan paket ganja yang dikirim dari Medan.

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pandangan aparat Satreskoba Polres Bontang tak lepas dari salah satu rumah di Jalan Sion, Kanaan, Jumat (8/1/2021), sekira pukul 16.00. Mereka memperhatikan dengan seksama gerak orang dalam rumah tersebut. Fokusnya adalah penerima sebuah paket.

Paket yang dikirim dari Medan melalui jasa ekspedisi itu ditengarai berisi barang terlarang. Polisi berkoordinasi dengan jasa pengiriman untuk mencari tahu penerima paket tersebut.

Di paket yang dibungkus plastik hitam itu tertera alamat DTB. Polisi pun melakukan pemantauan. Setelah kurir jasa ekspedisi melakukan tugasnya, polisi merangsek masuk ke kediaman DTB. Mereka mendapati dua orang. Yakni, YR (21) dan HA (24). “Dua orang itu mengaku disuruh DTB menerima paket tersebut,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo.

Dari informasi tersebut, polisi melakukan pencarian terhadap DTB. Keberadaaannya diketahui. Aparat menuju Teluk Pandan, Kutai Timur. Setelah menciduk DTB, polisi membawanya ke rumahnya. Pria yang kini menyandang status tersangka itu tak bisa mengelak setelah ditunjukkan isi paket yang ternyata ganja seberat 235,4 gram.

Baca Juga:  Terbukti Edarkan Sabu, Oknum Polisi Dipecat

Baik YR, HA, dan DTB digelandang ke Mapolres Bontang untuk dilakukan penyidikan. Mereka terancam kurungan 20 tahun penjara. “Kami mengenakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika,” terang Kasubag Humas AKP Suyono.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kaos merah, dua handphone, dan resi pengiriman. (*)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: ganjanarkobaperedaran narkoba
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan1700Tweet1062Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Dandim Jadi Relawan Pertama Divaksin Covid-19

Dandim Jadi Relawan Pertama Divaksin Covid-19

Rabu, 27 Januari 2021, 14:49 WITA
Talitha Assegaf, Influencer Muda Bontang Jadi Relawan Vaksinasi

Talitha Assegaf, Influencer Muda Bontang Jadi Relawan Vaksinasi

Rabu, 27 Januari 2021, 12:20 WITA
Besok PPKM Dievaluasi, Wacanakan Pengetatan Pintu Masuk

Dewan Beda Pandangan Soal PPKM

Rabu, 27 Januari 2021, 09:00 WITA
Puluhan Nakes Terpapar Covid-19

Puluhan Nakes Terpapar Covid-19

Rabu, 27 Januari 2021, 08:00 WITA
Tambah Lagi 103 Kasus Baru, 14 Kelurahan Zona Merah

Tambah Lagi 103 Kasus Baru, 14 Kelurahan Zona Merah

Selasa, 26 Januari 2021, 19:18 WITA
Tidak Dapat Subsidi, Ongkos Haji TPHD Rp 70 Juta

Nasib 144 Calon Jemaah Haji Terkatung-katung

Selasa, 26 Januari 2021, 19:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Diduga Kapal Ditabrak Tanker, 3 Nelayan Selamat, 1 Orang Dalam Pencarian

Diduga Kapal Ditabrak Tanker, 3 Nelayan Selamat, 1 Orang Dalam Pencarian

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Kilang Bontang Batal Dibangun, Kaltim Kehilangan Investasi Rp 197,58 triliun

Kilang Bontang Batal Dibangun, Kaltim Kehilangan Investasi Rp 197,58 triliun

Sabtu, 23 Januari 2021, 10:54 WITA
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Selambai

Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Selambai

Kamis, 21 Januari 2021, 10:39 WITA
Izin Belum Lengkap, Pembukaan Lahan Pabrik Semen Sudah Berjalan

Izin Belum Lengkap, Pembukaan Lahan Pabrik Semen Sudah Berjalan

Jumat, 22 Januari 2021, 11:54 WITA
Ayah-Anak Tersangka Kasus Pembunuhan karena Cinta Segitiga

Ayah-Anak Tersangka Kasus Pembunuhan karena Cinta Segitiga

Kamis, 21 Januari 2021, 08:15 WITA
Tiga Pekan Selangan dalam Gulita

Tiga Pekan Selangan dalam Gulita

Senin, 25 Januari 2021, 07:55 WITA
Alam Kaltim Kian Terancam, Setelah Batu Bara, Eksploitasi Selanjutnya Nikel

Alam Kaltim Kian Terancam, Setelah Batu Bara, Eksploitasi Selanjutnya Nikel

Rabu, 27 Januari 2021, 15:00 WITA
Dandim Jadi Relawan Pertama Divaksin Covid-19

Dandim Jadi Relawan Pertama Divaksin Covid-19

Rabu, 27 Januari 2021, 14:49 WITA
Jokowi Divaksin Kedua, Warga Divaksin Pertengahan Februari

Jokowi Divaksin Kedua, Warga Divaksin Pertengahan Februari

Rabu, 27 Januari 2021, 13:06 WITA
Talitha Assegaf, Influencer Muda Bontang Jadi Relawan Vaksinasi

Talitha Assegaf, Influencer Muda Bontang Jadi Relawan Vaksinasi

Rabu, 27 Januari 2021, 12:20 WITA
Besok PPKM Dievaluasi, Wacanakan Pengetatan Pintu Masuk

Dewan Beda Pandangan Soal PPKM

Rabu, 27 Januari 2021, 09:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.