BONTANGPOST.ID, Bontang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang meringkus empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Bontang dan sekitarnya. Penangkapan dilakukan pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 01.45.
Empat tersangka yang ditahan masing-masing berinisial R (22), S (45), SP (35), dan DI (35). Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Bontang dan Kutai Timur.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat. Petugas yang mendatangi lokasi menemukan R beserta sejumlah barang bukti sabu seberat 1,52 gram, alat hisap, dan perlengkapan lainnya.
Dari hasil interogasi, R mengaku memperoleh sabu dari SP melalui perantara S. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap keduanya di jalan. Poros Bontang–Sangatta, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur.
Dari tangan SP, petugas menemukan 39 paket sabu seberat 24,79 gram, timbangan digital, uang tunai Rp3,6 juta, serta satu unit ponsel. Sementara dari S disita satu unit ponsel.
Pengembangan lebih lanjut mengarah kepada DI, yang diduga menjadi perantara pasokan barang haram tersebut. Ia ditangkap di Loktuan, dengan barang bukti satu unit ponsel.
Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Bontang beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (*)






