• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Sabu Rp 1,3 Miliar Gagal Edar 

by BontangPost
7 Desember 2018, 16:40
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
GAGAL EDAR: Narkoba jenis sabu seberat 1,032 kilogran berhasil diamankan Polres Samarinda, Rabu (5/12) lalu. Wakapolres AKBP Dedi Agustono menunjukkan barang bukti sabu yang berhasil mereka amankan.(DIRHAN/SAMARINDA)

GAGAL EDAR: Narkoba jenis sabu seberat 1,032 kilogran berhasil diamankan Polres Samarinda, Rabu (5/12) lalu. Wakapolres AKBP Dedi Agustono menunjukkan barang bukti sabu yang berhasil mereka amankan.(DIRHAN/SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Kepolisian Resort (Polres) Kota Samarinda kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu pada Rabu (5/12) lalu. Jumlah yang berhasil diamankan pihak kepolisian juga tak sedikit yakni 1,032 kilogram.

Barang haram tersebut diamankan aparat kepolisian dari tangan seorang pria berinisial ZN (34), warga Jalan Hasan Basri, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

Pria asal Banjarmasin itu diamankan polisi di Jalan Ring Road, tepatnya di depan Perumahan Royal Regency, Kelurahan Air Putih, Kelurahan Samarinda Ulu, Samarinda pada Rabu malam lalu.

Selain menyita barang bukti satu poket sabu seberat 1,032 kilogram, polisi juga berhasil mengamankan beberapa alat bukti lain seperti satu unit sepeda motor Mio Soul GT warna oranye hitam dengan plat nomor KT 6832 RE dan satu unit ponsel merek samsung.

Baca Juga:  Bandar Jadikan Kaltim Tempat Transit dan Pasar Peredaran Narkoba

Wakapolres Samarinda, AKBP Dedi Agustono menerangkan, terungkapnya peredaran gelap barang haram itu bermula dari laporan warga yang diterima pihaknya pada Rabu (5/12) sekira pukul 18.30 Wita.

Kepada polisi, warga menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Ring Road area Perumahan Royal Regency. Di tempat tersebut diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Dari informasi itu, anggota Satresnarkoba kemudian langsung melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pengintaian beberapa saat, polisi mendapati adanya satu unit motor dengan plat KT 6832 RE yang dikendarai dua orang laki-laki berhenti tepat di Perumahan Royal Regency.

Sesaat kemudian, salah seorang laki-laki yang dibonceng turun dari motor dan berjalan mengarah ke daerah taman perumahan. Pria itu mengambil satu buah tas warna cokelat. Ketika hendak didatangi petugas kepolisian, pria itu lalu meletakkan kembali tasnya.

Baca Juga:  Duduk Santai Depan Rumah, Pengedar Sabu di Tanjung Laut Ditangkap

“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti sabu seberat 1,032 kilogram dari tangan tersangka ZN,” ungkap AKBP Dedi dalam rilisnya, Kamis (6/12) kemarin.

Untuk mengelabui petugas kepolisian, barang haran itu dikemas menggunakan pembungkus teh Gunyinwang. Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka ZN bersama salah seorang rekannya kemudian dibawa ke kantor Polres Samarinda.

“Dugaan kami sementara ini, barang bukti sabu-sabu yang kami amankan dari tersangka ZN sepertinya bukan barang asal Samarinda. Sabu itu kemungkinan dikirim dari daerah lain di luar Kaltim,” kata dia.

Tersangka ZN sendiri diketahui bukan orang baru di dunia transaksi jual beli barang haram tersebut. Pasalnya, sebelum kembali diciduk pada Rabu malam lalu, ZN sebelumnya pernah mendekap di rumah tahanan Polres Bontang dalam perkara yang sama.

Baca Juga:  Polsek Marangkayu Gagalkan Transaksi Sabu, Tiga Pria Diciduk

“Kalau diestimasikan dalam rupiah, barang bukti yang kami amankan itu nilainya sekitar Rp 1,3 miliar. Dan upaya penyelidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lain dalam perkara ini,” tutur dia.

Kepada awak media, tersangka ZN mengaku, dirinya tidak mengenal bandar yang mengirimkan sabu kepadanya. Ia mengaku, beberapa hari lalu ia hanya dihubungi seseorang melalui telpon gengamnya.

“Saya enggak kenal siapa yang kirim barangnya. Saya cuman dihubungi melalui telpon. Katanya ada titipan barang yang harus diambil untuk diserahkan lagi ke orang dari Tenggarong. Dan orang itu juga saya enggak tau,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka ZN diancam dengan pasal 114 ayat 2 dan subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara di atas 5 tahun penjara. (drh)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Metro Samarindanarkoba
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Beasiswa Kaltim Tuntas Belum Teranggarkan? 

Next Post

Insentif Guru Swasta Minta Dikembalikan

Related Posts

Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar
Kriminal

Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

16 April 2026, 15:00
Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu
Kriminal

Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu

13 April 2026, 11:21
Bawa 11 Kilogram Sabu, Dua Warga Bontang Diringkus di Sangatta; Ini Kronologinya
Kriminal

Bawa 11 Kilogram Sabu, Dua Warga Bontang Diringkus di Sangatta; Ini Kronologinya

6 April 2026, 18:41
Simpan Sabu di Gudang, Pria di Berbas Pantai Bontang Diciduk Polisi
Kriminal

Simpan Sabu di Gudang, Pria di Berbas Pantai Bontang Diciduk Polisi

5 April 2026, 15:56
Digerebek Polisi, Pengedar Sabu di Berebas Tengah Bontang Simpan 23 Paket
Kriminal

Digerebek Polisi, Pengedar Sabu di Berebas Tengah Bontang Simpan 23 Paket

28 Maret 2026, 12:30
Polsek Marangkayu Gagalkan Transaksi Sabu, Tiga Pria Diciduk
Kriminal

Polsek Marangkayu Gagalkan Transaksi Sabu, Tiga Pria Diciduk

4 Maret 2026, 04:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB Bontang 2026 Dibuka Mei, Jalur Afirmasi Dapat Kuota 25 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.