SANGATTA – Hanya gara-gara burung, empat sekawan terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Mereka semua dijebloskan dalam tahanan, Selasa (27/3) kemarin sekira pukul 14.00 wita.
Ialah Irpan Aryadi warga Yos Sudarso III Gang Anggrek RT 08 Kelurahan Teluk Lingga, Ari Putra warga Jalan Kampung Tengah Gang Masjid, RT 24 Kelurahan Singa Geweh Sangatta Selatan, Karno Ponga Pide warga Jalan APT. Pranoto Gang Sawito RT 13 Sangatta Utara, dan Arpiansyah warga Jalan Kampung tengah RT. 17 Desa Singa Geweh Sangatta Selatan.
Aksi mereka berakhir setelah sempat melakukan pencurian di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Itupun diketahui setelah terekam kamera pengintai (CCTV).
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan Barang Bukti (BB) masing-masing satu ekor burung Murai Batu, beserta satu buah sangkar besi warna hitam, burung love bird warna kuning oranye, beserta satu sangkar hitam biru, dan satu buah sangkar besi merah putih.
Penangkapan bermula, Sangatta tengah heboh pencurian burung beberapa pekan terakhir ini. Lantaran tak terima, masyarakat yang dirugikan membuat laporan ke Polres Kutim.
Hasil laporan itulah pihaknya bergerak cepat. Langsung dilakukan penyelidikan. Tanpa membutuhkan waktu lama, aroma empat tersangka langsung tercium.
“Informasi dari masyarakat, dan ciri-ciri pelaku yang terekam CCTV itulah kami berhasil melakukan penangkapan,” ujar Kasatreskrim Yuliansyah.
Yuliansyah menjelaskan, dari hasil interogasi saudara Irpan, dirinya baru kali pertama melakukan pencurian. Yakni satu ekor burung Murai Batu pada Rabu (21/3) pekan lalu di kediaman pak RT Gang Pada Idi.
Kemudian Ari Putra, juga mengaku hanya melakukan pencurian burung Love Bird di Gang Amuntai pada Jumat (23/3) sekira pukul 11.00 wita. Sedangkan Karno mengaku pernah melakukan pencurian bersama Arpiansyah di 12 tempat yang berbeda.
“Dari hasil pencurian tersebut mereka jual di kios-kios burung yang berada dalam kota. Burung yang ditawarkan beragam harganya. Mulai dari Rp 100 ribu-Rp 300 ribu. Begitupun sangkarnya di jual dengan harga beragam. Paling tinggi Rp 400 ribu,” jelas Yuliansyah.
Pencurian diatur dalam Bab XXII tentang “Pencurian” dari Pasal 362 – Pasal 367 kitab KUHP. Dalam bab tersebut terdapat berbagai ketentuan mengenai pencurian yang dilakukan dalam berbagai kondisi dan cara.
Atau jika barang yang diambil harganya tidak lebih dari Rp 2.500.000,- maka ketentuan pidana yang dikenakan adalah Pasal 364 KUHP jo. Pasal 1 dan Pasal 3 Perma 2/2012. Mengenai pencurian ringan diatur dalam Pasal 364 KUHP.
“Untuk proses lebih lanjut, semuanya pelaku sudah kami amankan,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: