bontangpost.id – Seorang pria berinisial AM (23) ditangkap oleh Tim Opsnal Reskrim Bontang Utara, dibantu Opsnal Reskrim Bontang Selatan, dan Satreskrim Polres Bontang, Kamis (10/3/2022) sekira pukul 14.30.
Dia diringkus aparat lantaran melakukan tindak pidana pencurian. Tepatnya pada Jumat (17/12/2021) lalu. Kala itu pukul 21.00, korban sedang bersantai menikmati suguhan kuliner di Bontang EXPO Lang-Lang. Saat hendak membayar makanan, dia membuka tas dan terkejut melihat ponselnya sudah lenyap.
“Ponselnya merek iPhone 7 plus, kerugiannya senilai Rp 13 juta,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Ahmad Said.
Warga Kelurahan Api-Api Bontang Utara itu, rupanya mengambil ponsel milik korban yang disimpan di dashboard motor. Tersangka yang diketahui pekerja subkontraktor di sebuah perusahaan di Samarinda, mengaku mengambil ponsel itu lantaran adanya kesempatan. Rencananya, iPhone tersebut akan digunakan sendiri.
“Dia sudah sempat minta buka ID iCloud dengan temannya di Samarinda,” ujarnya.
Melihat kejadian ini, Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menyimpan barang berharga di sembarang tempat. Sebab, tindak pidana juga bisa terjadi, jika korban memberikan kesempatan kepada tersangka untuk berbuat jahat.
“Diperiksa kembali barang-barangnya, apalagi HP jangan disimpan di motor,” tandasnya.
Kini tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolsek Bontang Utara. Dia dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: