bontangpost.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Keolahragaan tengah digodok DPRD melalui Komisi II DPRD Bontang. Anggota Komisi II DPRD Bontang Ridwan mengatakan Raperda Keolahragaan merupakan salah satu Raperda inisiatif DPRD Bontang.
“Harus ada perlindungan hukumnya karena kan kearifan lokalnya banyak. Itu perlu dilindungi undang-undang (UU),” ungkapnya saat ditemui awak media usai rapat di Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Senin (16/8/2021).
Kata dia, pembahasan Raperda tersebut sudah sampai pada tahap Bab 3 Pasal 7, pihaknya pun berharap agar Raperda itu dapat dirampungkan pada tahun 2021. Sehingga pada 2022 sudah dapat dijalankan.
“Kami berencana mewajibkan anggaran pemerintah sekian persen untuk kegiatan olahraga,” tuturnya.
Adapun tujuan dari digodoknya Raperda itu agar ke depannya anggaran kegiatan olahraga tidak hanya dianggarkan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
“Tidak hanya batas kemampuan daerah. Pemerintah daerah bisa menargetkan olahraga mana yang berpotensi berkembang,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post