bontangpost.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau mengklarifikasi perihal pengeluaran pesawat Susi Air dari hanggar Kantor Unit Penyelenggara Bandara (UPB) Kelas III Kolonel Robert Atty Bessing di Malinau, pada Rabu lalu (2/2).
Sekretaris Kabupaten Malinau Ernes Silvanus menjelaskan, pihak Susi Air memang sudah bersurat ke pemkab. Terkait perpanjangan pengguna hanggar UPB Kelas III Kolonel Robert Atty Bessing Malinau. Susi Air mengajukan perpanjangan sewa hanggar pada 15 November tahun lalu.
“Perlu diketahui, kontrak sewa hanggar berlaku sejak 1 Januari-31 Desember. Karena merupakan kontrak tahunan,” jelasnya, Kamis (3/2/2022).
Sewa hanggar bukan hanya diajukan oleh Susi Air. Namun ada beberapa maskapai yang juga melaksanakan kerja sama dengan Pemkab Malinau. Kejadian pengosongan hanggar dan pemindahan pesawat Susi Air, dianggap sudah sesuai aturan yang ada. “Pemkab berhak memberikan kepada siapapun yang dianggap memenuhi kriteria,” ujarnya.
Dalam perjanjian, ada aturan yang disepakati. Aturan perjanjian ini bisa berakhir dengan catatan, apabila tidak diperpanjang lagi setelah berakhirnya masa berlaku perjanjian. Maka, perjanjian berakhir apabila pihak pertama tidak memungkinkan menyediakan atau menunjuk bangunan sebagai pengganti untuk pihak kedua. Apabila pihak kedua lalai melaksanakan kewajibannya, termasuk sewa hanggar.
“Kami mengambil poin pertama. Yakni apabila tidak diperpanjang lagi setelah berakhirnya masa berlaku perjanjian,” tutur Ernes.
Selama 14 hari sebelum masa perjanjian berakhir, pemda harus memberitahukan kepada pihak terkait. Berdasarkan rapat tim, disampaikan melalui surat Bupati tertanggal 9 Desember 2021. Dimana surat itu menyatakan, tidak memperpanjang lagi sewa hanggar untuk Susi Air.
Pihaknya juga mengaku, sudah memenuhi ketentuan yang ada. Pemda sudah memberitahukan pada pihak Susi Air melalui Kepala Dinas Perhubungan. Pengosongan hanggar disampaikan kepada pihak Susi Air pada 3 Januari 2022. Pihak Susi Air di hari yang sama, mengeluarkan surat juga dan menyatakan menolak untuk keluar dari hanggar. “Kami sudah menyurati, namun pihak Susi Air keberatan. Pada 10 Januari melalui Kadishub Malinau, disampaikan ke Susi Air untuk pengosongan pesawat. Itu peringatan kedua,” bebernya.
Dua kali peringatan, pihak Susi Air belum juga merespon dan tegas menolak. Padahal kontrak dengan Pemkab Malinau telah selesai. Kemudian, pada 13 Januari, pihak Susi Air bertemu Pemkab Malinau dan menyatakan siap pindah. Dengan meminta waktu 3 bulan, karena informasi yang diterima, satu pesawat dalam keadaan rusak.
“Tiga bulan waktunya lama untuk pemda. Apalagi sudah melakukan sewa kontrak kepada maskapai lain dan memiliki hak yang sama. Maskapai lain juga sudah membayar retribusi. Sehingga wajib bagi pemda menyiapkan hak maskapai,” ungkapnya.
Pihaknya mencoba mentolerir hingga 15 Januari. Namun ternyata, belum dilakukan pengosongan. Sehingga, pada 17 Januari lalu, Susi Air bersurat lagi meminta waktu 3 bulan. Akan tetapi, pemkab tidak menanggapi. Karena ada kontrak dengan maskapai lain dan Susi Air sudah diperingati dua kali.
Pada 27 Januari, kembali pemkab menyurati Susi Air untuk pengosongan. Pemberitahuan ketiga itu menyatakan, Susi Air diberi waktu hingga 31 Januari 2022 untuk mengosongkan hanggar. “Kami sebenarnya juga sudah lalai, karena maskapai lain belum diberikan haknya,” imbuhnya.
Ketika tidak mendapat respon dari Susi Air, akhirnya pada 2 Februari dilakukan pemberitahuan kepada pihak UPB Kelas III Kolonel Robert Atty Bessing Malinau, untuk masuk area terbatas.
Di mana, pihaknya langsung mengosongkan hanggar dan memindahkan pesawat Susi Air ke luar hanggar. “Mungkin kalau dilihat pada proses evakuasi, sepengetahuan pimpinan dan karyawan di bandara. Kemudian disaksikan oleh pihak Susi Air perwakilan Malinau. Walaupun saat itu tak mau menandatangani berita acara pemindahan,” urainya.
Menurutnya, semua yang dipindahkan sesuai dengan arahan Kepala UPB Kelas III Kolonel Robert Atty Bessing Malinau. Bahkan tim engineer dari Susi Air juga ikut membantu pemindahan pesawat. Pihaknya sudah mengetahui jika ada satu pesawat yang dalam kondisi rusak.
“Kami tidak memaksakan untuk memindahkan pesawat yang rusak. Apalagi infonya ada alatnya yang akan datang. Satpol PP dihadirkan, karena itu aset pemda. Kami tak menggunakan pihak lainnya. Kami hanya memindahkan dan mengosongkan hanggar yang menjadi hak maskapai lain,” tuturnya.
Kejadian ini pun mendapat tanggapan Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang. Dia mengatakan, dikeluarkannya pesawat Susi Air dari hanggar di bandara Malinau murni urusan bisnis. “Itu murni business to business. Pengelola hanggar ini adalah Dinas Perhubungan dan memang mereka yang menanam modal di situ (Bandara RA Bessing),” katanya, Rabu malam lalu (2/2/2022).
Secara otomatis, semua kegiatan kontrak hanggar yang diperbaharui setiap jangka waktu setahun, menjadi kewenangan Dishub Malinau. Sementara dalam kasus Susi Air ini, kontrak sewa diperpanjang terus hingga 10 tahun.
“Jadi, masalah penarikan pesawat sudah tiga surat peringatan dari Dishub kepada pengelola Susi Air. Kejadian pesawat dikeluarkan itu, sudah ada surat peringatan sebelumnya dari Pemkab Malinau,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kaltara Udau Robinson menambahkan, masih menunggu laporan dari Pemkab Malinau. Setelah ada laporan, baru bisa mengambil langkah terkait persoalan tersebut.
Sejauh ini, pihaknya belum mendapatkan informasi secara mendalam terkait penyebab pesawat Susi Air digeser dari hanggar bandara.
“Kami harapkan bisa diselesaikan dengan tahapan yang harus dilalui. Keberadaan Susi Air kan ada jalan ceritanya. Selain membantu masyarakat Kaltara, tetapi juga dari sisi penerbangan sudah melalui mekanisme (perizinan),” tutupnya. (fai/sas/uno)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post