bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang kembali meringkus pengedar narkoba. Kali ini, Kamis (15/12/2022) pukul 17.35, seorang pria berinisial MR (21) ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
MR dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, menyembunyikan barang haram miliknya di dalam kotak rokok yang disimpan di bawah lemari. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu atau seberat 1,13 gram, pipet kaca, korek gas, sedotan runcing, dan kotak rokok.
“Dia mengakui itu memang barang milik dia,” katanya.
Adapun tersangka diketahui baru saja mengambil barang. Dia sebelumnya telah diintai oleh Opsnal Satresnarkoba Polres Bontang. Dari pengakuan tersangka, sabu itu didapatkan dari nomor tidak dikenal dengan cara sistem jejak.
“Sudah satu bulan itu diintai,” ujarnya.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: