bontangpost.id – Permasalahan penanganan sampah menjadi perhatian serius Pemkot Bontang. Melalui APBD Perubahan ini direncanakan membeli 10 armada pengangkut sampah baru. Kabid Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Syakhruddin mengatakan dari angka tersebut terbagi menjadi tujuh unit dump truk dan tiga unit truk arm roll.
“Ini sifatnya peremajaan dari armada yang sudah ada,” kata Syakhruddin.
Saat ini DLH memiliki 14 unit. Rinciannya satu conveyor, 10 dump truk, dan tiga unit arm roll. Keseluruhannya masih bisa beroperasional. Tetapi ada kendaraan yang dibuat tahun 2005 dan 2008. Jumlahnya pun mencapai delapan unit.
“Sebagian mengalami kerusakan ringan meskipun masih bisa jalan. Maka perlu diganti,” ucapnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) pagu anggaran yang disiapkan pemkot untuk pengadaan ini mencapai Rp6,2 miliar. Skema pengadaan ialah e-katalog. Ditargetkan armada akan tiba di Bontang pada akhir November.
“Nantinya pasca ada tambahan unit baru sebagian sifatnya cadangan. Kalau ada yang rusak maka masih bisa diganti dengan unit lainnya,” tutur dia.
Ia menjelaskan dengan penambahan ini dirasa cukup menutup kebutuhan pengangkutan sampah. Selama ini armada dikerahkan untuk pengangkutan per harinya. Khusus satu rute diturunkan dua kali dump truk yakni pukul 05.30 dan 20.00. Ditambah tiga kali truk arm roll mengangkut.
Mengenai titiknya pun sifatnya fleksibel tidak ditentukan. Bergantung dengan volume sampah yang diangkut. Mulai dari arah Berbas Pantai, Tanjung Laut Indah, Loktuan, Bontang Kuala, hingga Kanaan. “Dengan ada penambahan ini maka nanti kami atur titiknya,” terangnya.
Selama ini kapasitas bak sampah tiap kendaraan yakni delapan meter kubik. Kisarannya mampu mengangkut sampah dengan volume empat ton. Saat ini warga diminta membuang sampah tidak di median maupun bahu jalan lagi. Melainkan ke TPST maupun TPS3R yang tersedia. Tujuannya agar kawasan tidak terpandang kumuh. Nantinya penarikan retribusi sampah juga akan dijalankan. Mengacu Peraturan Daerah Kota Bontang nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post