Tindakan Israel menghancurkan permukiman Palestina di Tepi Barat pada hari Senin (22/7) lalu menuai kecaman dari DPR.
Anggota Komisi I DPR, Sukamta mendesak pemerintah yang kini menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan (DK) PBB untuk bereaksi. Pemerintah diminta mendorong DK PBB memberi sanksi kepada Israel.
“Tindakan Israel melanggar Resolusi DK PBB 2334/2016. Bahkan ini masuk kategori kejahatan kemanusiaan (crime against humanity), salah satu tindak kejahatan HAM berat,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (24/7).
Sekretaris Fraksi PKS ini juga menyebut alasan Israel menghancurkan permukiman Palestina karena keamanan sebagai hal yang mengada-ada.
Sebaliknya, Sukamta memandang Israel sedang berdalih untuk memperluas wilayah permukiman ilegal Israel di Wilayah Otoritas Palestina.
“DK PBB perlu menekan pihak Israel untuk tidak lagi menggunakan senjata dan juga melakukan tindakan penghacuran permukiman Palestin,” tegasnya. (rmol)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: