bontangpost.id – Sopir mobil Kijang bernomor polisi KT 1074 DH diminta bertanggungjawab pasca menghantam Plaza ATM Badak LNG pada Jumat, (4/11/2022) sekira pukul 08.35.
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna mengatakan sopir diminta untuk mengganti sejumlah kerugian materil di Plaza ATM.
“Iya, sudah diselesaikan secara kekeluargaan saja. Dan sopir bersedia untuk bertanggungjawab. Nanti, yang bersangkutan akan berurusan dengan perusahaan,” ucapnya saat dikonfirmasi.
Baca juga; Mobil Hantam ATM Badak LNG
Terkait besaran nominal kerugian, Edy mengaku belum mengetahui persis. Pasalnya, insiden tersebut ditangani oleh pihak PT Badak NGL. Namun, sejauh pantauan lokasi, kerusakan terjadi pada kaca Plaza ATM.
“Wah, kurang tahu saya. Dari laporan yang saya terima kesepakatan antara perusahaan dengan sopir mengganti materil saja,” timpalnya.
Disinggung soal penyebab kecelakaan, Edy mengungkapkan bahwa itu bagian dari kelalaian pengendara. Sebab, saat sopir memarkirkan mobil, ia lupa bahwa posisi mobil dalam gear satu dan tidak menetralkan rem tangan. Akibatnya, mobil langsung melaju ke arah galeri ATM.
“Info di lokasi seperti itu. Dan alhamdulillah tidak ada korban jiwa,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: