BONTANG – Sudah beberapa hari terakhir Satlantas Polres Bontang melakukan sosialisasi terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) berlalulintas.
Dimana dalam sosialisasi tersebut, Satlantas menghimbau kepada pemilik kendaraan untuk tidak memarkirkan kendaraannya di badan jalan (yang dilarang) sepanjang jalur Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) mulai dari simpang empat Yabis hingga simpang empat Bontang Baru.
Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn melalui Kasat Lantas AKP Irawan Setyono mengatakan, hari ini (1/2) akan dilakukan penindakan dengan tilang, apabila terdapat pelanggaran parkir di sepanjang jalur KTL tersebut. Untuk itu, dirinya mengimbau baik mobil atau motor tidak diperkenankan berhenti atau parkir di badan jalur tersebut.
“Bila kedapatan, pihak kepolisian akan langsung menghampiri kendaraan yang parkir tersebut dan akan diberi tindakan tilang dan kendaraan akan diderek serta dibawa ke Polres,” terangnya.
Irawan menuturkan, meski sudah disosialisasikan, namun hingga kini masih saja masih ada yang belum mengindahkan aturan tersebut. Namun begitu, untuk jumlah saat ini jumlah pelanggar sudah relatif turun dari sebelum-sebelumnya.
“Mari kita budayakan tertib berlalu lintas dan hormati pengguna jalan lainnya,” himbaunya. (bbg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: