BONTANG – Kehadiran mi instan imporan Korea yang terdeteksi mengandung pigmen babi belakangan ini, tidak ditemui produknya di Bontang. Hal tersebut diketahui setelah pihak Balai Besar Obat dan Makanan (BBPOM) Kaltim melakukan inspeksi mendadak (sidak) dengan menggandeng Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) serta kepolisian di beberapa minimarket dan swalayan.
“Insyaallah, Bontang aman dari peredaran mi instan yang mengandung kandungan zat babi. Kami melakukan sidak dan hasilnya tidak menemukannya,” tutur Pengawas Farmasi dan Makanan BBPOM Chamsinah.
Tujuan melakukan sidak ini ialah untuk melindungi masyarakat, oleh karena itu BBPOM juga melakukan monitoring terhadap beberapa mi instan yang sudah dicabut izinnya. Jumlah mi instan yang ditarik peredaran produknya itu sebanyak 22 merk. (lihat grafis selanjutnya)
Selain melakukan pengawasan terhadap produk mi instan tersebut, pihak BBPOM juga memantau secara rutin beberapa produk yang sudah rusak, kadaluarsa dan tidak mencantumkan kode registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Kebanyakan produk yang expired ialah kategori minuman cool room, sedangkan yang tidak mencantumkan kode regristasi dari BPOM ialah produk yang dikemas ulang. Hal ini sebenarnya tidak dianjurkan oleh undang-undang kesehatan, makanya kami beri surat pernyataan jika miniwarket atau swalayan tersebut kedapatan melakukan pelanggaran,” tambahnya.
Temuan barang kadaluarsa terkait dengan sistem penataan barang yang tidak tepat. Penataan barang itu sendiri dibagi dalam dua jenis yakni First in First Out (FIFO) dan First Expired First Out (FEFO). FIFO berarti barang masuk pertama kali, maka akan keluar pertama kali juga, sedangkan FEFO ialah barang yang kadaluarsa terlebih dahulu harus keluar secepatnya.
Sementara itu Diskop-UKMP melalui Kasi Perdagangan Dalam Negeri dan Metrologi Legal Doddy Rosdian mengungkapkan kewenangan untuk melakukan penyitaan adalah wewenang BPOM. Aturan tersebut termuat dalam undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan. Diskop-UKMP hanya memberikan pesan kepada masyarakat dalam memilih produk.
“Masyarakat harus cerdas dalam memilih produk yang akan dibelinya, teliti terlebih dahulu apakah produk tersebut berizin atau tidak,” pintanya.
Terkait penjualan mi yang tidak direkomendasikan secara online maka akan diserahkan kepada penyidik karena sudah masuk ranah hukum. Hal tersebut juga diamini oleh pihak Polres Bontang melalui Kanit II Sat Intelkam Ipda Toto bahwa pihak Polres telah membentuk satgas penanganan sembako yang berkoordinasi dengan Diskop-UKMP.
Beberapa produk yang dilakukan pemusnahan karena tidak memiliki kode registrasi dan telah kadaluarsa ialah minuman yoghurt 6 botol, Sugar Coasted Stone Chocolate 15 pcs, Tea Thailand 5 pcs, Chocovia 7 pcs, dan Maamoul 89 pcs. Lokasi sidak ialah Koperasi Karyawan PKT, Eramart, BC mart, Toko Kawan Kita, Toko Yuky’s, Gunung Mas Swalayan, dan Ramayana. (*/ak)
Mi Instan yang Dicabut Izinnya
No Merk Nama Importir
1 Samyang Yukgaejang Bowl PT Jico Agung
2 Samyang Samyang Ramen PT Jico Agung
3 Samyang Ganchampong PT Jico Agung
4 Samyang Chacharoni PT Jico Agung
5 Samyang Sogokimyun PT Jico Agung
6 Samyang Ramen Cup PT Jico Agung
7 Samyang Kimchi Ramen PT Jico Agung
8 Samyang Don Ramen PT Korinus
9 Samyang Rasa Pasta Kedelai PT Korinus
10 Samyang Kimchi Ramen PT Korinus
11 Samyang Instant Noodles PT Korinus
12 Samyang Rasa Bawang PT Korinus
13 Samyang Rasa Ayam Bawang PT Korinus
14 Samyang Nagasaki Champong PT Korinus
15 Samyang Mi Instan Goreng Rasa Sapi PT Korinus
16 Samyang Yukejang Bowl PT Korinus
17 Samyang Rasa Pedas Manis PT Korinus
18 Samyang Makanan Ringan Mi Rasa Ayam PT Korinus
19 Samyang Sutah Ramen PT Korinus
20 Samyang Nagasaki PT Korinus
21 Samyang Rasa Aneka Sayuran PT Korinus
22 Samyang Rasa Keju PT Korinus
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post