Juru bicara kepresidenan, Johan Budi Sapto Prabowo kembali menjelasakan bahwa Presiden Joko Widodo memang telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang grasi (pengurangan hukuman) yang diajukan Antasari Azhar.
Antasari merupakan terpidana pembunuhan Direktur PT Rajawali Bandjaran Nasrudin Zulkarnaen, yang saat ini sedang menikmati pembebasan bersyarat sejak 10 November 2016.
Nah, Keppres grasi tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada 16 Januari 2017. Isi berkaitan dengan permohonan grasi, yang diputuskan presiden berdasarkan pertimbangan dari Mahkamah Agung.
“Isi Keppres itu adalah mengurangi hukuman pidana dari 18 tahun menjadi 12 tahun. Artinya ada pengurangan hukuman enam tahun,” kata Johan di kompleks Istana Negara, Rabu (25/1).
Keppres tersebut sudah disampaikan ke PN Jaksel pada Senin lalu. Terkait pertimbangan apa saja yang diberikan MA, Johan tidak merinci. Sebab, bunyi pertimbangannya menurut dia cukup panjang.
“Panjang ya pertimbangannya. Lebih baik detailnya tanya Mahkamah Agung. Tapi presiden menerbitkan Keppres itu salah satunya karena ada pertimbangan yang disampaikan Mahkamah Agung,” katanya.(fat/jpnn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post