bontangpost.id – Pemerintah pusat telah mengeluarkan keputusan berupa pelarangan mudik pada Lebaran tahun ini. Menanggapi itu, Perwakilan PT Pelni Cabang Samarinda Syarif Hidayat mengatakan belum ada keluar jadwal kedatangan dan keberangkatan kapal untuk Pelabuhan Loktuan. Terkhusus jadwal di Mei mendatang.
“Kami belum mendapatkan jadwal terbaru dari pusat. Kalau sudah menerima pasti kami sampaikan ke publik,” kata pria yang akrab disapa Ujang ini.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan pelayaran terakhir jelang lebaran yakni 5 Mei. Kini, keberangkatan dan kedatangan kapal masih tetap berjalan. Sesuai jadwal yang telah dirilis sebelumnya.
“6-17 Mei kemungkinan kapal tidak masuk. Karena ini sudah keputusan dari protokol Covid pusat. Semua transportasi tidak berjalan,” ucapnya.
Jika mengacu jadwal sebelumnya, menyisakan tiga kali keberangkatan kapal. Terdekat ialah KM Binaiya yang akan bersandar di Pelabuhan Loktuan pada 06.00 Wita. Setelah tiga jam melakukan mobilisasi penumpang, kapal langsung bertolak ke Awerange. Kapal ini berkapasitas seribu penumpang. Namun di masa pandemi ini hanya mampu mengakomodasi 50 persen. Artinya hanya 500 penumpang yang dapat diangkut.
Selang dua hari, kapal ini kembali bersandar sekira 17.00 Wita. Kemudian waktu berangkat dipastikan 21.00 Wita. Rute kapal ini ialah Awerange-Makassar-Labuan Bajo-Bima-Benoa. Pada 21 April giliran KM Egon dijadwalkan tiba di pelabuhan kebanggaan Kota Taman tersebut. Kapal yang hanya mampu mengangkut 250 penumpang ini dijadwalkan bersandar 13.00 Wita. Dua jam selanjutnya kapal diinstruksikan bertolak menuju Pare-Pare-Batu Licin-Surabaya-Lembar-Waingapu.
Sementara Kasi Angkutan Dinas Perhubungan Welly Zakius menuturkan bakal tetap membuka terminal dan pelabuhan. Mengingat transportasi pengangkutan barang tetap diizinkan ketika mendekati idulfitri. “Tetap kami buka, karena kalau untuk barang kan tidak dilarang,” tutur Welly.
Disadur dari Jawapos (grup bontangpost.id) Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. SE itu mengatur tentang larangan mudik selama periode libur Idul Fitri 1442 H atau tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Jika mengacu aturan tersebut, larangan mudik menyentuh semua moda transportasi. Mulai bus, kereta api, hingga sepeda motor. Larangan itu juga berlaku untuk angkutan laut dan udara.
Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, pemerintah belajar dari pengalaman sebelumnya dan merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat.
”Oleh karena itu, ditetapkan peniadaan mobilitas mudik sementara. Dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021,” kata Wiku.
Larangan perjalanan dalam waktu-waktu tersebut tidak berlaku untuk beberapa kalangan. Antara lain, perjalanan terkait kebutuhan medis yang mendesak seperti pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang serta kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang.
Pengecualian juga diberikan kepada mereka yang melakukan perjalanan dinas dengan surat izin pimpinan instansi pekerjaan. Khusus ASN, karyawan BUMN, BUMD, serta TNI-Polri, surat izin harus diberikan oleh pejabat setara eselon II dengan tanda tangan basah atau elektronik yang dibubuhkan.
Kemudian, pekerja sektor informal maupun masyarakat umum yang memiliki keperluan mendesak bisa meminta surat izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing. Wiku menekankan, satu surat berlaku untuk satu orang dengan sekali perjalanan pergi dan pulang dan dipegang oleh orang dengan umur 17 tahun ke atas. ”Selain keperluan-keperluan di atas, tidak akan diizinkan mudik. Surat izin bepergian tidak akan diterbitkan,” pungkas Wiku. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: