bontangpos.id- AL (33) kini harus mendekam di penjara. Pasalnya, perbuatannya meresahkan tetangga sekitar. Dia diketahui sering pesta sabu di indekosnya yang terletak di wilayah Tanjung Laut Bontang Selatan.
Jumat (12/2/2021) pria yang identitasnya merupakan warga Berbas Pantai ini digelandang ke Polres Bontang bersama barang bukti sabu seberat 5,32 gram. Barang haram itu dikemas dalam 7 bungkusan plastik. Dan disembunyikan di tiga tempat. 4 bungkus dalam kantong celana, 2 di dalam bungkus rokok, dan 1 bungkus di sembunyikan di meja dapur.
“Di sana sering ngumpul anak-anak muda, dicurigai pesta narkoba. Dapat laporan tim kami langsung lakukan pengintaian dan penggeledahan di kediaman tersangka,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu Rakib Rais.
Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lain berupa alat hisap sabu, sedotan runcing, 2 unit ponsel, korek api, celana, dan bungkus rokok.
“Kami masih selidiki dari mana dia dapat sabu, untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” jelasnya.
AL dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post