bontangpots.id – Irjen Pol Teddy Minahasa diduga sebagai pengendali penjualan 5 kilogram sabu-sabu. Narkoba yang dijual tersebut ternyata barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
”Dari barang bukti ya di Polres Bukit Tinggi,” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombespol Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu (15/10).
Mukti mengatakan, saat itu Polres Bukit Tinggi melakukan pengungkapan kasus pada Mei. Dalam perkara tersebut, penyidik menyita barang bukti 41 kilogram sabu-sabu.
Dari jumlah tersebut, 5 kilogram sabu-sabu diambil untuk digunakan kepentingan Teddy dan jaringannya. Untuk menghilangkan kecurigaan saat pemusnahan, barang yang diambil itu diganti dengan tawas.
”Iya, diganti dengan tawas,” jelas Mukti.
Baca juga; Kapolda Jatim Teddy Minahasa Dikabarkan Ditangkap karena Narkoba
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Irjen Pol Teddy Minahasa sudah dilakukan penempatan khusus (patsus) di Div Propam Polri. Dia diamankan karena diduga terlibat kasus peredaran gelap narkoba.
”Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar untuk sekarang dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dipatsus,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10).
Sigit menuturkan, kasus itu berawal dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya. Awalnya ditangkap 3 orang warga sipil. Lalu setelah dikembangkan diduga melibatkan oknum polisi berpangkat bripka dan kompol.
Setelah dikembangkan lagi, ditemukan keterlibatan perwira berpangkat AKBP. Hingga akhirnya bermuara kepada Teddy. ”Atas dasar itu kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen TM,” jelas Sigit. (jawapos)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: